Berita

Najib Razak dan istrinya/Net

Dunia

Bersiap Terbang Ke Jakarta Pagi Ini, Eks PM Najib Razak Dan Istrinya Dicekal Imigrasi?

SABTU, 12 MEI 2018 | 07:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak dan istrinya, Rosmah Mansor dikabarkan masuk daftar hitam Departemen Imigrasi Malaysia jelang akhir pekan ini.

Begitu kabar yang dimuat situs Malaysiakini pagi ini (Sabtu, 12/5). Hal ini sesuai dengan pencarian di Sistem Informasi Status Perjalanan Departemen Imigrasi (SSPI).

Namun, basis data, yang memungkinkan warga Malaysia untuk memeriksa apakah mereka diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Malaysia Timur atau ke luar negeri, sejak Jumat kemarin hingga pagi hari tadi tidak dapat diakses.


Media yang sama melakukan investigasi sederhana dan menemukan bahwa situs basis data tersebut tidak dapat diakses dari dalam Malaysia, namun dengan menggunakan perwakilan luar negeri, Malaysiakini dapat mengakses sistem untuk menjalankan pemeriksaan pada nomor identifikasi Najib dan Rosmah.

Pemeriksaan menemukan bahwa Najib dengan nomor identitas 530723-06-XXXX dan Rosmah dengan nomor identitas 511210-05-XXXX ketika dimasukkan ke dalam basis data itu menunjukkan keterangan "Silakan merujuk ke kantor imigrasi terdekat".

Seharusnya, jika nomor identitas warga Malaysia yang tidak masuk daftar hitam, hasil pencarian di basis data itu akan menunjukkan keterangan "Tanpa hambatan".

Tidak jelas apakah tidak dapat diaksesnya portal imigrasi dari dalam Malaysia disebabkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) atau Departemen Imigrasi yang mengatur situs web sendiri untuk mencegah akses lokal.

Namun keterangan pada hasil pencarian itu pada dasarnya berarti bahwa Najib atau Rosmah tidak akan dapat memeriksa status imigrasi mereka.

Daftar hitam mantan perdana menteri dan istrinya itu muncul di tengah rencana penerbangan yang bocor kemarin yang menunjukkan bahwa mereka berencana untuk melakukan perjalanan dari Bandara Subang ke Bandara Internasional Halim Perdanakusuma di Jakarta pada pukul 10 pagi hari ini.

Namun demikian kabar ini belum mendapatkan konfirmasi. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya