Berita

Foto/Net

X-Files

Menteri Susi 5 Kali Tidak Hadiri Sidang

Perkara Pencemaran Nama Baik
JUMAT, 11 MEI 2018 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pasalnya, Susi tak kunjung datang untuk bersaksi.

 Padahal, kasus ini bergulir ke meja hijau atas laporan Susi sehingga Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa menjadi terdakwa.

Sebagai saksi pelapor, Susi sudah lima kali absen memberi­kan keterangan di sidang perkara Rusdianto. Terakhir, pada sidang Rabu, 9 Mei 2018 lalu.

Penasihat hukum Rusdianto, Hengky Abdurrahman membe­narkan ketidakhadiran Susi pada sidang lusa lalu. "Bu Susi sibuk jadi tidak bisa hadir," ujarnya.

Lantaran Susi berhalangan hadir, hakim menunda sidang hingga Jumat, 11 Mei 2018. Rencananya, sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penasihat hukum Rusdianto lainnya, Abubakar Jum'at Lamatapo berharap Susi bisa hadir da­lam sidang hari ini. Menurut dia, kehadiran Susi sebagai saksi pe­lapor sangat penting untuk men­jelaskan apa saja yang dirugikan atas postingan Rusdianto di akun media sosial.

"Sebagai pelapor mestinya datang karena dia (Susi) yang merasa dirugikan dan melapor­kan Pak Rusdianto, tapi ka­lau sampai enggak dateng ke­bangetan," ujar Abubakar.

Abubakar menilai, kesaksian pegawai KKP di sidang kurang tepat karena tidak mengetahui secara persis apa saja yang merugikan Susi dari postingan Rusdianto soal kebijakan pelarangan cantrang dan pengadaan kapal nelayan di daerah-daerah yang mangkrak.

"Itu yang harus dijelaskan Susi di persidangan. Kalau saksi yang lain tidak terlalu tahu apa kasusnya," nilainya.

Pengadilan sudah beberapa kali melayangkan panggilan agar Susi menghadiri sidang. Namun dibalas dengan surat pemberitahuan bahwa Susi berhalangan karena sedang tugas.

Abubakar berharap Susi berse­dia meluangkan waktu satu hari agar bisa hadir di persidangan perkara kliennya. "Biar bisa keterangan apa adanya. Yang me­nyinggung dia itu apa. Itu yang paling penting karena kritik yang disampaikan (Rusdianto) itu kepada institusi bukan pribadi menterinya," ujarnya.

Menurut Abubakar, ada kon­sekuensi hukum jika saksi tidak hadir padahal sudah dipanggil secara resmi. Ia menjelaskan, saksi diperkenankan tidak hadir di sidang jika meninggal dunia, sakit permanen atau yang ber­sangkutan tinggal jauh di luar kota yang perjalanannya sulit ditempuh. Bila memenuhi syarat itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi boleh dibacakan di sidang.

"Sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), BAP yang dibuat di bawah sumpah bisa dibacakan. Tapi kantor KKP kan enggak terlalu jauh. Kalau dia (Susi) me­mang sibuk sekali, silakan tentu waktu sendiri kapan bisa datang. Pengadilan bisa menyesuaikan waktu," kata Abubakar.

Kasus pencemaran nama baik dilaporkan Susi ke Bareskrim Polri pada 6 Juli 2017. Laporan ditindaklanjuti dengan menetap­kan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa sebagai tersangka.

Rusdianto disangka melaku­kan penghinaan dan pencema­ran nama baik melalui akun Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagariono' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.

Dalam akun di media sosial itu, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dan pengadaan ka­pal yang mangkrak.

Rusdianto dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejauh ini, sidang perkara Rusdianto baru mendengarkan keterangan saksi dari KKP. Di antaranya Saiful Umam, Suhana, Raja Pasaribu, dan Latifah Rahmin Nasution.

Saksi Raja Pasaribu menilai, postingan Rusdianto di me­dia sosial mencemarkan nama baik Susi. "Postingan Facebook berdasar analisa kami itu tone negatif," kata Raja saat bersaksi di sidang 18 April 2018.

"Di Facebook ada kata-kata 'korupsi KKP'. Saya bekerja hanya sekadar pemberitaan. Menurut kami, ini berita negatif dan harus diketahui pimpinan," kata Raja.

Sementara Kasubdit Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Saiful Umam mengungkapkan mendapatkan tangkapan layar (screeshot) postingan Rusdianto dari anak buahnya.

"Saya tak langsung lapor, tapi diminta (penyidik) memberi kes­aksian. Kami bersedia membantu penyidikan," ujarnya.

Kilas Balik
Ibu Rumah Tangga Divonis Bebas

Dilaporkan Politisi Gerindra

Yusniar (27), ibu rumah tangga warga yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan divonis bebas dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Kasianus menyatakan Yusniar tak terbukti melakukan pence­maran nama dalam postingan­nya di media sosial. Putusan itu dibacakan dalam sidang Sidang, 11 April 2017.

Putusan ini disambut gem­bira Yusniar. Ia pun langsung menghampiri dua penasihat hukumnya, Azis Dumpa dan Siti Nurfaidah. Keluarga ber­hamburan maju ke depan ruang sidang untuk memeluk Yusniar. Isak tangis keluarga pun pecah karena haru.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Neng Marlina Wati, me­nyatakan pikir-pikir atas vonis bebas ini. Majelis hakim mem­beri waktu kepada JPU selama 14 hari untuk menyatakan sikap: menerima vonis atau banding.

Sebelumnya, Yusniar terseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena postingan status di Facebook pertengahan tahun 2016.

Yusniar dilaporkan Sudirman Sijaya, politisi Gerindra anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Sulsel. Sudirman merasa ters­inggung dan dicemarkan nama baiknya dalam kasus pembong­karan rumah milik Baharuddin Situju, bapak Yusniar. Rumah itu sempat menjadi obyek sen­gketa antara orang tua Yusniar dengan Daeng Sijaya, kerabat Sudirman.

Berdasarkan putusan majelis hakim, Yusniar dinyatakan tak terbukti bersalah. Sebab dak­waan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi. Begitu juga dakwaan Pasal 45 ayat 1 junctp Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut majelis hakim, se­bagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, harus menunjukkan penghi­naan dan pencemaran dituju­kan kepada siapa.

"Dalam postingan status di media sosial oleh Yusniar tidak menyebutkan secara jelas siapa orang yang dicemarkan namanya. Tidak menyebut nama Sudirman Sijaya. Di antaranya hanya menyebut anggota DPR sementara Sudirman Sijaya ang­gota DPRD," kata ketua majelis hakim Kasianus membacakan pertimbangan putusan.

Penasihat hukum Yusniar, Azis Dumpa menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurut dia, majelis hakim cermat dalam mempertimbangkan penerapan hukum UU ITE. "Putusan ini harus jadi acuan bagi penegak hukum lainnya belajar dari kasus Yusniar ini," kata Azis. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya