Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pasalnya, Susi tak kunjung datang untuk bersaksi.
Padahal, kasus ini bergulir ke meja hijau atas laporan Susi sehingga Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa menjadi terdakwa.
Sebagai saksi pelapor, Susi sudah lima kali absen memberiÂkan keterangan di sidang perkara Rusdianto. Terakhir, pada sidang Rabu, 9 Mei 2018 lalu.
Penasihat hukum Rusdianto, Hengky Abdurrahman membeÂnarkan ketidakhadiran Susi pada sidang lusa lalu. "Bu Susi sibuk jadi tidak bisa hadir," ujarnya.
Lantaran Susi berhalangan hadir, hakim menunda sidang hingga Jumat, 11 Mei 2018. Rencananya, sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penasihat hukum Rusdianto lainnya, Abubakar Jum'at Lamatapo berharap Susi bisa hadir daÂlam sidang hari ini. Menurut dia, kehadiran Susi sebagai saksi peÂlapor sangat penting untuk menÂjelaskan apa saja yang dirugikan atas postingan Rusdianto di akun media sosial.
"Sebagai pelapor mestinya datang karena dia (Susi) yang merasa dirugikan dan melaporÂkan Pak Rusdianto, tapi kaÂlau sampai enggak dateng keÂbangetan," ujar Abubakar.
Abubakar menilai, kesaksian pegawai KKP di sidang kurang tepat karena tidak mengetahui secara persis apa saja yang merugikan Susi dari postingan Rusdianto soal kebijakan pelarangan cantrang dan pengadaan kapal nelayan di daerah-daerah yang mangkrak.
"Itu yang harus dijelaskan Susi di persidangan. Kalau saksi yang lain tidak terlalu tahu apa kasusnya," nilainya.
Pengadilan sudah beberapa kali melayangkan panggilan agar Susi menghadiri sidang. Namun dibalas dengan surat pemberitahuan bahwa Susi berhalangan karena sedang tugas.
Abubakar berharap Susi berseÂdia meluangkan waktu satu hari agar bisa hadir di persidangan perkara kliennya. "Biar bisa keterangan apa adanya. Yang meÂnyinggung dia itu apa. Itu yang paling penting karena kritik yang disampaikan (Rusdianto) itu kepada institusi bukan pribadi menterinya," ujarnya.
Menurut Abubakar, ada konÂsekuensi hukum jika saksi tidak hadir padahal sudah dipanggil secara resmi. Ia menjelaskan, saksi diperkenankan tidak hadir di sidang jika meninggal dunia, sakit permanen atau yang berÂsangkutan tinggal jauh di luar kota yang perjalanannya sulit ditempuh. Bila memenuhi syarat itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi boleh dibacakan di sidang.
"Sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), BAP yang dibuat di bawah sumpah bisa dibacakan. Tapi kantor KKP kan enggak terlalu jauh. Kalau dia (Susi) meÂmang sibuk sekali, silakan tentu waktu sendiri kapan bisa datang. Pengadilan bisa menyesuaikan waktu," kata Abubakar.
Kasus pencemaran nama baik dilaporkan Susi ke Bareskrim Polri pada 6 Juli 2017. Laporan ditindaklanjuti dengan menetapÂkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa sebagai tersangka.
Rusdianto disangka melakuÂkan penghinaan dan pencemaÂran nama baik melalui akun Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagariono' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Dalam akun di media sosial itu, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dan pengadaan kaÂpal yang mangkrak.
Rusdianto dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh ini, sidang perkara Rusdianto baru mendengarkan keterangan saksi dari KKP. Di antaranya Saiful Umam, Suhana, Raja Pasaribu, dan Latifah Rahmin Nasution.
Saksi Raja Pasaribu menilai, postingan Rusdianto di meÂdia sosial mencemarkan nama baik Susi. "Postingan Facebook berdasar analisa kami itu tone negatif," kata Raja saat bersaksi di sidang 18 April 2018.
"Di Facebook ada kata-kata 'korupsi KKP'. Saya bekerja hanya sekadar pemberitaan. Menurut kami, ini berita negatif dan harus diketahui pimpinan," kata Raja.
Sementara Kasubdit Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Saiful Umam mengungkapkan mendapatkan tangkapan layar (screeshot) postingan Rusdianto dari anak buahnya.
"Saya tak langsung lapor, tapi diminta (penyidik) memberi kesÂaksian. Kami bersedia membantu penyidikan," ujarnya.
Kilas Balik
Ibu Rumah Tangga Divonis Bebas
Dilaporkan Politisi Gerindra
Yusniar (27), ibu rumah tangga warga yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan divonis bebas dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Kasianus menyatakan Yusniar tak terbukti melakukan penceÂmaran nama dalam postinganÂnya di media sosial. Putusan itu dibacakan dalam sidang Sidang, 11 April 2017.
Putusan ini disambut gemÂbira Yusniar. Ia pun langsung menghampiri dua penasihat hukumnya, Azis Dumpa dan Siti Nurfaidah. Keluarga berÂhamburan maju ke depan ruang sidang untuk memeluk Yusniar. Isak tangis keluarga pun pecah karena haru.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Neng Marlina Wati, meÂnyatakan pikir-pikir atas vonis bebas ini. Majelis hakim memÂberi waktu kepada JPU selama 14 hari untuk menyatakan sikap: menerima vonis atau banding.
Sebelumnya, Yusniar terseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena postingan status di Facebook pertengahan tahun 2016.
Yusniar dilaporkan Sudirman Sijaya, politisi Gerindra anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Sulsel. Sudirman merasa tersÂinggung dan dicemarkan nama baiknya dalam kasus pembongÂkaran rumah milik Baharuddin Situju, bapak Yusniar. Rumah itu sempat menjadi obyek senÂgketa antara orang tua Yusniar dengan Daeng Sijaya, kerabat Sudirman.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Yusniar dinyatakan tak terbukti bersalah. Sebab dakÂwaan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi. Begitu juga dakwaan Pasal 45 ayat 1 junctp Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut majelis hakim, seÂbagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, harus menunjukkan penghiÂnaan dan pencemaran ditujuÂkan kepada siapa.
"Dalam postingan status di media sosial oleh Yusniar tidak menyebutkan secara jelas siapa orang yang dicemarkan namanya. Tidak menyebut nama Sudirman Sijaya. Di antaranya hanya menyebut anggota DPR sementara Sudirman Sijaya angÂgota DPRD," kata ketua majelis hakim Kasianus membacakan pertimbangan putusan.
Penasihat hukum Yusniar, Azis Dumpa menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurut dia, majelis hakim cermat dalam mempertimbangkan penerapan hukum UU ITE. "Putusan ini harus jadi acuan bagi penegak hukum lainnya belajar dari kasus Yusniar ini," kata Azis. ***