Berita

Foto/Biro Komunikasi PUPR

Advertorial

Kementerian PUPR Kawal Pembuatan Dan Implementasi Perda Bangunan Gedung

RABU, 09 MEI 2018 | 11:59 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung sebagai amanat UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Pengaturan diperlukan untuk menjamin kualitas, keamanan dan kepastian prosedur perizinan terkait bangunan gedung yang akan mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah, termasuk semakin banyaknya pembangunan gedung vertikal.

Pembinaan dilakukan melalui pelatihan aparatur Pemda yang terlibat dalam implementasi peraturan BG di daerahnya melalui acara Training of Facilitator (ToF) yang diselenggarakan tanggal 7-9 Mei 2018.

"Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Selama tiga hari ini akan mengupas secara mendalam dan rinci mengenai regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pembentukan kelembagaan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di daerah," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo usai membuka acara yang dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari Dinas PUPR/Dinas Permukiman dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota di Jakarta, belum lama ini.

Sampai dengan bulan April 2018 ini, jumlah Kab/Kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sebanyak 468 Kab/Kota, atau sekitar 92 persen dari total 509 Kab/Kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut belum semua Kab/Kota melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda BG.

Sebanyak baru 93 kab/kota yang memiliki Perbup/Perwal, 48 Kab/Kota yang telah melaksanakan penerbitan SLF, 58 kab/kota memiliki TABG, 50 kab/kota memiliki pengkaji teknis, dan baru 75 kab/kota melaksanakan pendataan bangunan gedung.

Dalam rangka mempercepat implementasi Perda BG, pada tahun 2017 terdapat 104 kabupaten/kota dilakukan pendampingan oleh Ditjen Cipta Karya dalam implementasi perda BG di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mendorong proses implementasi Perda BG terutama kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Sri Hartoyo lebih lanjut menyampaikan, pendataan bangunan gedung sangat penting karena terkait dengan penerbitan SLF yang juga sangat penting bagi rumah bersubsidi. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan investasi, baik dari pemerintah maupun badan usaha atau swasta, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), milik daerah maupun swasta. Karena untuk itu hal-hal yang terkait dengan IMB, SLF, kelembagaan TABG, pengkaji teknis merupakan satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan pembangunan gedung.

"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas mengenai TABG yang bertugas menilai sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis. Ada analisis dan mekanismenya. Disamping itu dengan pemahaman yang benar, pelayanan pengurusan IMB di daerah diharapkan lebih baik," papar Sri Hartoyo.

Selain itu juga disosialisasikan Permen PUPR 5/2016 Jo. Permen PUPR 6/2017 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Surat Edaran Menteri PUPR 10/2016 yang mengatur tentang IMB dan SLF untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro seluas 1300 m2 dengan menggunakan desain prototype, Permen PUPR 14/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Permen PUPR 11/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan.

Seperti keterangan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, turut hadir dalam acara tersebut Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto dan Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko D. Heripoerwanto. [rus/***]

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya