Berita

Foto/Biro Komunikasi PUPR

Advertorial

Kementerian PUPR Kawal Pembuatan Dan Implementasi Perda Bangunan Gedung

RABU, 09 MEI 2018 | 11:59 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung sebagai amanat UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Pengaturan diperlukan untuk menjamin kualitas, keamanan dan kepastian prosedur perizinan terkait bangunan gedung yang akan mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah, termasuk semakin banyaknya pembangunan gedung vertikal.

Pembinaan dilakukan melalui pelatihan aparatur Pemda yang terlibat dalam implementasi peraturan BG di daerahnya melalui acara Training of Facilitator (ToF) yang diselenggarakan tanggal 7-9 Mei 2018.


"Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Selama tiga hari ini akan mengupas secara mendalam dan rinci mengenai regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pembentukan kelembagaan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di daerah," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo usai membuka acara yang dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari Dinas PUPR/Dinas Permukiman dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota di Jakarta, belum lama ini.

Sampai dengan bulan April 2018 ini, jumlah Kab/Kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sebanyak 468 Kab/Kota, atau sekitar 92 persen dari total 509 Kab/Kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut belum semua Kab/Kota melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda BG.

Sebanyak baru 93 kab/kota yang memiliki Perbup/Perwal, 48 Kab/Kota yang telah melaksanakan penerbitan SLF, 58 kab/kota memiliki TABG, 50 kab/kota memiliki pengkaji teknis, dan baru 75 kab/kota melaksanakan pendataan bangunan gedung.

Dalam rangka mempercepat implementasi Perda BG, pada tahun 2017 terdapat 104 kabupaten/kota dilakukan pendampingan oleh Ditjen Cipta Karya dalam implementasi perda BG di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mendorong proses implementasi Perda BG terutama kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Sri Hartoyo lebih lanjut menyampaikan, pendataan bangunan gedung sangat penting karena terkait dengan penerbitan SLF yang juga sangat penting bagi rumah bersubsidi. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan investasi, baik dari pemerintah maupun badan usaha atau swasta, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), milik daerah maupun swasta. Karena untuk itu hal-hal yang terkait dengan IMB, SLF, kelembagaan TABG, pengkaji teknis merupakan satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan pembangunan gedung.

"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas mengenai TABG yang bertugas menilai sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis. Ada analisis dan mekanismenya. Disamping itu dengan pemahaman yang benar, pelayanan pengurusan IMB di daerah diharapkan lebih baik," papar Sri Hartoyo.

Selain itu juga disosialisasikan Permen PUPR 5/2016 Jo. Permen PUPR 6/2017 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Surat Edaran Menteri PUPR 10/2016 yang mengatur tentang IMB dan SLF untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro seluas 1300 m2 dengan menggunakan desain prototype, Permen PUPR 14/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Permen PUPR 11/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan.

Seperti keterangan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, turut hadir dalam acara tersebut Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto dan Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko D. Heripoerwanto. [rus/***]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya