Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Nigeria Selidiki Kasus Kecanduan Sirup Obat Batuk

JUMAT, 04 MEI 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebanyak empat perusahaan farmasi di Nigeria dirazia setelah investigasi BBC menemukan bahwa sirup obat batuk yang diproduksi mengandung kodein atau kodeina yang memicu ketergantungan.

Badan Pengawasan dan Pengawasan Obat dan Makanan Nasional Nigeria menyebut bahwa perusahaan-perusahaan itu berada di Lagos, Ilorin dan Kano.

Penyelidikan BBC menunjukkan sirup yang dijual di pasar gelap untuk anak muda Nigeria menjadi tinggi.


Hasil penyelidikan menemukan bahwa sejumlah karyawan farmasi yang menjual obat itu secara ilegal.

Harga sirup di pasar gelap telah meningkat sejak pelarangan.

Para pejabat memperkirakan bahwa sekitar tiga juta botol sirup kodein sedang diminum sehari hanya dalam dua negara bagian, Kano dan Jigawa.

Konsumsi berlebihan kodein dapat menyebabkan kegagalan organ dan skizofrenia.

"Tim inspeksi dan penegakan kami berada di tempat dari empat perusahaan farmasi yang ditunjukkan dalam video (BBC)," begitu kata Prof Mojisola Adeyeye, yang mengepalai Nafdac.

"Pejabat kami ada di sana, dan semuanya didokumentasikan. Ketika selesai, kami akan menyiapkan laporan kami dan kemudian kami akan mengambil tindakan yang tepat," sambungnya.

"Jika produk yang palsu atau di bawah standar ditemukan, produk tersebut akan disita dan dihancurkan," tambahnya.

Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sejauh ini tidak membuat komentar publik tentang penggerebekan. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya