Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Nigeria Selidiki Kasus Kecanduan Sirup Obat Batuk

JUMAT, 04 MEI 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebanyak empat perusahaan farmasi di Nigeria dirazia setelah investigasi BBC menemukan bahwa sirup obat batuk yang diproduksi mengandung kodein atau kodeina yang memicu ketergantungan.

Badan Pengawasan dan Pengawasan Obat dan Makanan Nasional Nigeria menyebut bahwa perusahaan-perusahaan itu berada di Lagos, Ilorin dan Kano.

Penyelidikan BBC menunjukkan sirup yang dijual di pasar gelap untuk anak muda Nigeria menjadi tinggi.


Hasil penyelidikan menemukan bahwa sejumlah karyawan farmasi yang menjual obat itu secara ilegal.

Harga sirup di pasar gelap telah meningkat sejak pelarangan.

Para pejabat memperkirakan bahwa sekitar tiga juta botol sirup kodein sedang diminum sehari hanya dalam dua negara bagian, Kano dan Jigawa.

Konsumsi berlebihan kodein dapat menyebabkan kegagalan organ dan skizofrenia.

"Tim inspeksi dan penegakan kami berada di tempat dari empat perusahaan farmasi yang ditunjukkan dalam video (BBC)," begitu kata Prof Mojisola Adeyeye, yang mengepalai Nafdac.

"Pejabat kami ada di sana, dan semuanya didokumentasikan. Ketika selesai, kami akan menyiapkan laporan kami dan kemudian kami akan mengambil tindakan yang tepat," sambungnya.

"Jika produk yang palsu atau di bawah standar ditemukan, produk tersebut akan disita dan dihancurkan," tambahnya.

Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sejauh ini tidak membuat komentar publik tentang penggerebekan. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya