Berita

Javad Zarif/Repro

Dunia

Iran Punya Hak Merespon Jika AS Tarik Diri Dari Kesepakatan Nuklir 2015

JUMAT, 04 MEI 2018 | 08:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif mengatakan bahwa negaranya memiliki hak untuk menanggapi jika Amerika Serikat, sebagai pihak dalam kesepakatan nuklir 2015, menarik diri dari perjanjian tersebut.

Dalam pesan video yang diposting di YouTube pada hari Kamis (3/5), Zarif membandingkan komitmen penuh Teheran dengan pihaknya dari tawar-menawar untuk pelanggaran kesepakatan Washington, yang secara resmi disebut dengan Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).

Dia menekankan bahwa Badan Energi Atom Internasional (IAEA) telah menegaskan bahwa Iran telah menerapkan semua kewajibannya di bawah JCPOA.


"(Namun) Amerika Serikat secara konsisten telah melanggar perjanjian tersebut terutama dengan mem-bully orang lain dari melakukan bisnis dengan Iran," jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa kembali kesepakatan nuklir tidak dapat dinegosiasikan ulang.

"Kami tidak akan mengalihdayakan keamanan kami, kami juga tidak akan menegosiasikan kembali atau menambah kesepakatan yang telah kami terapkan dengan itikad baik," kata Zarif.

"Pada hari-hari mendatang Amerika Serikat harus memutuskan apakah akhirnya akan mematuhi kewajibannya. Iran berdiri teguh dalam menghadapi upaya dan intimidasi yang sia-sia. Tetapi jika AS terus melanggar perjanjian, atau jika itu menarik sama sekali, kita akan latihlah hak kami untuk merespons dengan cara yang kami pilih," tegasnya. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya