Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hawaii Segera Larang Penjualan Tabir Surya Berbahaya Untuk Karang

JUMAT, 04 MEI 2018 | 07:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hawaii menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang meloloskan RUU yang melarang penjualan tabir surya atau sunscreen yang memiliki bahan kimia dan berpotensi merusak terumbu karang.

RUU itu melarang penjualan sunscreen yang mengandung bahan kimia oxybenzone dan octinoxate, yang menurut beberapa ilmuwan berkontribusi terhadap pemutihan karang.

Bahan kimia ini digunakan di lebih dari 3.500 produk tabir surya yang paling populer.


RUU, yang akan berlaku pada 2021, sekarang menunggu tanda tangan Gubernur Demokrat David Ige.

Senator Demokrat Mike Gabbard memperkenalkan RUU, yang mengusulkan untuk mengakhiri penjualan sunscreen non-resep yang mengandung oxybenzone dan octinoxate, di seluruh negara bagian.

Gabbard mengatakan kepada Pengiklan Star Honolulu bahwa jika gubernur menandatangani RUU bahwa aturan itu akan menjadi hukum pertama di dunia dari jenisnya.

"Hawaii jelas di ujung tombak dengan melarang bahan kimia berbahaya ini di tabir surya," kata Gabbard.

"Ini akan membuat perbedaan besar dalam melindungi terumbu karang kita, kehidupan laut, dan kesehatan manusia," sambungnya seperti dimuat BBC.

RUU menyatakan bahwa bahan kimia membunuh mengembangkan karang, meningkatkan pemutihan karang dan menyebabkan kerusakan genetik pada karang dan organisme laut lainnya. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya