Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hawaii Segera Larang Penjualan Tabir Surya Berbahaya Untuk Karang

JUMAT, 04 MEI 2018 | 07:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hawaii menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang meloloskan RUU yang melarang penjualan tabir surya atau sunscreen yang memiliki bahan kimia dan berpotensi merusak terumbu karang.

RUU itu melarang penjualan sunscreen yang mengandung bahan kimia oxybenzone dan octinoxate, yang menurut beberapa ilmuwan berkontribusi terhadap pemutihan karang.

Bahan kimia ini digunakan di lebih dari 3.500 produk tabir surya yang paling populer.


RUU, yang akan berlaku pada 2021, sekarang menunggu tanda tangan Gubernur Demokrat David Ige.

Senator Demokrat Mike Gabbard memperkenalkan RUU, yang mengusulkan untuk mengakhiri penjualan sunscreen non-resep yang mengandung oxybenzone dan octinoxate, di seluruh negara bagian.

Gabbard mengatakan kepada Pengiklan Star Honolulu bahwa jika gubernur menandatangani RUU bahwa aturan itu akan menjadi hukum pertama di dunia dari jenisnya.

"Hawaii jelas di ujung tombak dengan melarang bahan kimia berbahaya ini di tabir surya," kata Gabbard.

"Ini akan membuat perbedaan besar dalam melindungi terumbu karang kita, kehidupan laut, dan kesehatan manusia," sambungnya seperti dimuat BBC.

RUU menyatakan bahwa bahan kimia membunuh mengembangkan karang, meningkatkan pemutihan karang dan menyebabkan kerusakan genetik pada karang dan organisme laut lainnya. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya