Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hawaii Segera Larang Penjualan Tabir Surya Berbahaya Untuk Karang

JUMAT, 04 MEI 2018 | 07:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hawaii menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang meloloskan RUU yang melarang penjualan tabir surya atau sunscreen yang memiliki bahan kimia dan berpotensi merusak terumbu karang.

RUU itu melarang penjualan sunscreen yang mengandung bahan kimia oxybenzone dan octinoxate, yang menurut beberapa ilmuwan berkontribusi terhadap pemutihan karang.

Bahan kimia ini digunakan di lebih dari 3.500 produk tabir surya yang paling populer.


RUU, yang akan berlaku pada 2021, sekarang menunggu tanda tangan Gubernur Demokrat David Ige.

Senator Demokrat Mike Gabbard memperkenalkan RUU, yang mengusulkan untuk mengakhiri penjualan sunscreen non-resep yang mengandung oxybenzone dan octinoxate, di seluruh negara bagian.

Gabbard mengatakan kepada Pengiklan Star Honolulu bahwa jika gubernur menandatangani RUU bahwa aturan itu akan menjadi hukum pertama di dunia dari jenisnya.

"Hawaii jelas di ujung tombak dengan melarang bahan kimia berbahaya ini di tabir surya," kata Gabbard.

"Ini akan membuat perbedaan besar dalam melindungi terumbu karang kita, kehidupan laut, dan kesehatan manusia," sambungnya seperti dimuat BBC.

RUU menyatakan bahwa bahan kimia membunuh mengembangkan karang, meningkatkan pemutihan karang dan menyebabkan kerusakan genetik pada karang dan organisme laut lainnya. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya