Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Polisi Malaysia Selidiki Mahathir Mohamad Atas Tuduhan Berita Palsu

KAMIS, 03 MEI 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Malaysia saat ini tengah menyelidiki Pemimpin oposisi Malaysia Mahathir Mohamad atas dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Hal itu dikonfirmasi oleh kepala polisi Kuala Lumpur Mazlan Lazim. Dia menjelaskan bahwa kasus Mahathir adalah salah satu dari delapan laporan polisi terkait dengan pemilihan umum ke-14 yang akan dilakukan di Malaysia.

"Untuk kasus pada berita palsu, ini melibatkan klaim oleh Mahathir bahwa jet yang dia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase Jumat lalu," jelasnya seperti dimuat Channel News Asia (Rabu, 2/5).


Diketahui bahwa Jumat pekan lalu lalu, Mahathir mengklaim pesawat carteran yang membawanya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu.

Ketua Parti Pribumi Bersatu Malaysia itu telah menaiki pesawat di Subang sebelum diberi tahu oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat mengalami masalah. Dia kemudian bepergian dengan pesawat lain.

Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) kemudian mengatakan tidak menemukan bukti sabotase.

Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO, Selasa, menyerahkan laporan polisi terhadap Mahathir, mengatakan bahwa tuduhannya menyebabkan ketidakpastian dan persepsi yang salah di antara orang-orang yang menentang koalisi Barisan Nasional yang berkuasa.

Kepala polisi Mazlan mengatakan Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Berita Anti-Fake 2018, yang membawa hukuman penjara hingga enam tahun, denda sebesar 500.000 ringgit Malaysia, atau keduanya. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya