Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Polisi Malaysia Selidiki Mahathir Mohamad Atas Tuduhan Berita Palsu

KAMIS, 03 MEI 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Malaysia saat ini tengah menyelidiki Pemimpin oposisi Malaysia Mahathir Mohamad atas dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Hal itu dikonfirmasi oleh kepala polisi Kuala Lumpur Mazlan Lazim. Dia menjelaskan bahwa kasus Mahathir adalah salah satu dari delapan laporan polisi terkait dengan pemilihan umum ke-14 yang akan dilakukan di Malaysia.

"Untuk kasus pada berita palsu, ini melibatkan klaim oleh Mahathir bahwa jet yang dia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase Jumat lalu," jelasnya seperti dimuat Channel News Asia (Rabu, 2/5).


Diketahui bahwa Jumat pekan lalu lalu, Mahathir mengklaim pesawat carteran yang membawanya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu.

Ketua Parti Pribumi Bersatu Malaysia itu telah menaiki pesawat di Subang sebelum diberi tahu oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat mengalami masalah. Dia kemudian bepergian dengan pesawat lain.

Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) kemudian mengatakan tidak menemukan bukti sabotase.

Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO, Selasa, menyerahkan laporan polisi terhadap Mahathir, mengatakan bahwa tuduhannya menyebabkan ketidakpastian dan persepsi yang salah di antara orang-orang yang menentang koalisi Barisan Nasional yang berkuasa.

Kepala polisi Mazlan mengatakan Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Berita Anti-Fake 2018, yang membawa hukuman penjara hingga enam tahun, denda sebesar 500.000 ringgit Malaysia, atau keduanya. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya