Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Polisi Malaysia Selidiki Mahathir Mohamad Atas Tuduhan Berita Palsu

KAMIS, 03 MEI 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Malaysia saat ini tengah menyelidiki Pemimpin oposisi Malaysia Mahathir Mohamad atas dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Hal itu dikonfirmasi oleh kepala polisi Kuala Lumpur Mazlan Lazim. Dia menjelaskan bahwa kasus Mahathir adalah salah satu dari delapan laporan polisi terkait dengan pemilihan umum ke-14 yang akan dilakukan di Malaysia.

"Untuk kasus pada berita palsu, ini melibatkan klaim oleh Mahathir bahwa jet yang dia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase Jumat lalu," jelasnya seperti dimuat Channel News Asia (Rabu, 2/5).


Diketahui bahwa Jumat pekan lalu lalu, Mahathir mengklaim pesawat carteran yang membawanya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu.

Ketua Parti Pribumi Bersatu Malaysia itu telah menaiki pesawat di Subang sebelum diberi tahu oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat mengalami masalah. Dia kemudian bepergian dengan pesawat lain.

Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) kemudian mengatakan tidak menemukan bukti sabotase.

Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO, Selasa, menyerahkan laporan polisi terhadap Mahathir, mengatakan bahwa tuduhannya menyebabkan ketidakpastian dan persepsi yang salah di antara orang-orang yang menentang koalisi Barisan Nasional yang berkuasa.

Kepala polisi Mazlan mengatakan Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Berita Anti-Fake 2018, yang membawa hukuman penjara hingga enam tahun, denda sebesar 500.000 ringgit Malaysia, atau keduanya. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya