Berita

Foto: Dok

Nusantara

Format Perjanjian Kerja Di Indonesia Belum Diatur Dengan Jelas

RABU, 02 MEI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja rawan konflik, khususnya jika terjadi masalah pemutusan hubungan kerja, upah, waktu kerja dan kepentingan lainnya. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia memang cukup kompleks.

Demikian pemaparan Anwar Budiman dalam disertasinya yang berhasil dipertahankan berjudul "Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja: Mekanisme Perjanjian Kerja pada Perusahaan Sektor Otomotif di Indonesia" dalam sidang senat terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Krisnadwipayana,Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Sidang dipimpin Ketua Tim Penguji Prof Dr Iman Santoso, promotor Prof Dr Abdullah Sulaiman, dan penyanggah antara lain Dr Firman Wijaya yang juga dikenal sebagai advokat. Hadir pula sejumlah pengurus relawan Gerakan Cinta Jokowi di antaranya DR Abraham C. Hutapea dan Sugeng Suharno. Anwar dinyatakan lulus dengan predikat cum laude alias sangat memuaskan.


Di luar sidang, karangan bunga ucapan selamat untuk Anwar berderet, di antaranya dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin, Ketua Setara Institute Hendardi.

Pengaturan perjanjian kerja, kata Anwar, terdapat dalam pasal 56-66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Namun, ketentuan tersebut masih kurang sempurna mengingat format perjanjian kerja itu tidak diatur dengan jelas, padahal ketentuan ini sangat penting untuk melindungi hak pekerja. Ketentuan dalam perjanjian menjadi tidak patut atau tidak adil bila terbentuk pada suatu hubungan yang tak seimbang," jelas dia dalam keterangan yang diterima redaksi.

Menurut Anwar, keseimbangan para pihak dalam perjanjian dengan kedudukan yang sederajat hampir tidak pernah tercipta, contohnya perjanjian kredit antara pihak bank dan debitur, perjanjian antara pihak rumah sakit dan pasien, dan perjanjian antara pengusaha dan pekerja.

Pembuatan perjanjian di Indonesia melalui kesepakatan para pihak sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata ialah untuk semua jenis perjanjian, namun untuk perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak berarti telah menerapkan asas kebebasan berkontrak yang berlaku secara universal di seluruh dunia.

"Kesepakatan para pihak dalam perjanjian di Indonesia secara faktual lebih kepada menyetujui atau tidak menyetujui, seperti perjanjian antara majikan dan buruh," jelasnya.

Anwar melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Politik hukum perundang-undangan yang mengatur perjanjian kerja setelah kemerdekaan belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas.

“Politik hukum ketenagakerjaan yang permanen (UUD 1945, nilai-nilai Pancasila dan kebiasaan) telah ada sejak awal kemerdekaan, namun penerapannya ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik setiap rezim pemerintahan. Politik hukum dalam dimensi pemberlakuannya dapat mendorong terbentuknya hukum yang elitis, yang diadakan untuk tujuan mendukung rezim yang berkuasa," terangnya.

"Oleh karena itu, politik hukum sebaiknya didasarkan pada kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakuan secara rasional dan seimbang, sehingga implementasi peraturan tersebut mengakomodir kepentingan semua pihak,” papar Anwar menambahkan.

Perlindungan hukum dalam perjanjian kerja pada perusahaan sektor otomotif di Indonesia sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan, lanjut Anwar, bertujuan menjamin berlangsungnya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha tanpa tekanan dari pihak yang kuat.

“Sebab itu pengusaha yang secara sosio-ekonomi memiliki kedudukan kuat wajib membantu melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai aturan. Perlindungan kerja dapat dilakukan dengan memberikan tuntunan, santunan, maupun meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, serta perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku di perusahaan,” demikian Anwar. [wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya