Berita

Foto: Dok

Nusantara

Format Perjanjian Kerja Di Indonesia Belum Diatur Dengan Jelas

RABU, 02 MEI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja rawan konflik, khususnya jika terjadi masalah pemutusan hubungan kerja, upah, waktu kerja dan kepentingan lainnya. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia memang cukup kompleks.

Demikian pemaparan Anwar Budiman dalam disertasinya yang berhasil dipertahankan berjudul "Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja: Mekanisme Perjanjian Kerja pada Perusahaan Sektor Otomotif di Indonesia" dalam sidang senat terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Krisnadwipayana,Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Sidang dipimpin Ketua Tim Penguji Prof Dr Iman Santoso, promotor Prof Dr Abdullah Sulaiman, dan penyanggah antara lain Dr Firman Wijaya yang juga dikenal sebagai advokat. Hadir pula sejumlah pengurus relawan Gerakan Cinta Jokowi di antaranya DR Abraham C. Hutapea dan Sugeng Suharno. Anwar dinyatakan lulus dengan predikat cum laude alias sangat memuaskan.


Di luar sidang, karangan bunga ucapan selamat untuk Anwar berderet, di antaranya dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin, Ketua Setara Institute Hendardi.

Pengaturan perjanjian kerja, kata Anwar, terdapat dalam pasal 56-66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Namun, ketentuan tersebut masih kurang sempurna mengingat format perjanjian kerja itu tidak diatur dengan jelas, padahal ketentuan ini sangat penting untuk melindungi hak pekerja. Ketentuan dalam perjanjian menjadi tidak patut atau tidak adil bila terbentuk pada suatu hubungan yang tak seimbang," jelas dia dalam keterangan yang diterima redaksi.

Menurut Anwar, keseimbangan para pihak dalam perjanjian dengan kedudukan yang sederajat hampir tidak pernah tercipta, contohnya perjanjian kredit antara pihak bank dan debitur, perjanjian antara pihak rumah sakit dan pasien, dan perjanjian antara pengusaha dan pekerja.

Pembuatan perjanjian di Indonesia melalui kesepakatan para pihak sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata ialah untuk semua jenis perjanjian, namun untuk perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak berarti telah menerapkan asas kebebasan berkontrak yang berlaku secara universal di seluruh dunia.

"Kesepakatan para pihak dalam perjanjian di Indonesia secara faktual lebih kepada menyetujui atau tidak menyetujui, seperti perjanjian antara majikan dan buruh," jelasnya.

Anwar melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Politik hukum perundang-undangan yang mengatur perjanjian kerja setelah kemerdekaan belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas.

“Politik hukum ketenagakerjaan yang permanen (UUD 1945, nilai-nilai Pancasila dan kebiasaan) telah ada sejak awal kemerdekaan, namun penerapannya ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik setiap rezim pemerintahan. Politik hukum dalam dimensi pemberlakuannya dapat mendorong terbentuknya hukum yang elitis, yang diadakan untuk tujuan mendukung rezim yang berkuasa," terangnya.

"Oleh karena itu, politik hukum sebaiknya didasarkan pada kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakuan secara rasional dan seimbang, sehingga implementasi peraturan tersebut mengakomodir kepentingan semua pihak,” papar Anwar menambahkan.

Perlindungan hukum dalam perjanjian kerja pada perusahaan sektor otomotif di Indonesia sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan, lanjut Anwar, bertujuan menjamin berlangsungnya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha tanpa tekanan dari pihak yang kuat.

“Sebab itu pengusaha yang secara sosio-ekonomi memiliki kedudukan kuat wajib membantu melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai aturan. Perlindungan kerja dapat dilakukan dengan memberikan tuntunan, santunan, maupun meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, serta perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku di perusahaan,” demikian Anwar. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya