Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hakim AS: Iran Harus Bayar USD 6 Miliar Pada Korban 9/11

RABU, 02 MEI 2018 | 13:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang hakim di Amerika Serikat mengeluarkan putusan default yang mengharuskan Iran membayar lebih dari USD 6 miliar kepada korban serangan 11 September 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang.

Keputusan itu dibuat awal pekan ini terkait kasus Thomas Burnett, Sr dengan Iran.

Dalam putusan tersebut, seperti dibacakan Hakim George B Daniels dari Pengadilan Distrik Selatan New York, dinyatakan bahwa Republik Islam Iran, Korps Garda Revolusi Islam, dan Bank Sentral Republik Islam Iran bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.000 orang akibat serangan 11 September.
 

 
Iran diperintahkan untuk membayar USD 12.500.000 per pasangan, USD 8.500.000 per orang tua, USD 8500.000 per anak, dan USD 4.250.000 per saudara kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Tingkat bunga tahunan 4,96 juga akan diterapkan pada jumlah, mulai dari 11 September 2001 hingga tanggal putusan.

Keputusan default dikeluarkan ketika tergugat tidak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Daniels mengeluarkan penilaian standar lainnya terhadap Iran pada tahun 2011 dan 2016 yang memerintahkan Republik Islam untuk membayar korban dan asuransi miliaran dolar untuk kerusakan dan kematian dalam serangan pembajak.

Iran belum mengomentari kasus tersebut.

Gugatan itu sendiri menyebut Iran mendukung para pembajak dengan pelatihan dan bantuan lainnya. Namun demikian, sejauh ini, keterlibatan Iran dalam serangan itu masih belum jelas.

Komisi 9/11, yang bertugas menyiapkan laporan lengkap tentang keadaan di sekitar serangan, tidak menemukan bukti dukungan langsung Iran, selain pembajak 9/11 tertentu yang melakukan perjalanan melalui Iran dalam perjalanan mereka ke Afghanistan.

Arab Saudi tetap menjadi target utama warga Amerika Serikat yang mencari kerusakan dalam kaitannya dengan serangan itu. Demikian seperti dimuat Al Jazeera. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya