Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hakim AS: Iran Harus Bayar USD 6 Miliar Pada Korban 9/11

RABU, 02 MEI 2018 | 13:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang hakim di Amerika Serikat mengeluarkan putusan default yang mengharuskan Iran membayar lebih dari USD 6 miliar kepada korban serangan 11 September 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang.

Keputusan itu dibuat awal pekan ini terkait kasus Thomas Burnett, Sr dengan Iran.

Dalam putusan tersebut, seperti dibacakan Hakim George B Daniels dari Pengadilan Distrik Selatan New York, dinyatakan bahwa Republik Islam Iran, Korps Garda Revolusi Islam, dan Bank Sentral Republik Islam Iran bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.000 orang akibat serangan 11 September.
 

 
Iran diperintahkan untuk membayar USD 12.500.000 per pasangan, USD 8.500.000 per orang tua, USD 8500.000 per anak, dan USD 4.250.000 per saudara kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Tingkat bunga tahunan 4,96 juga akan diterapkan pada jumlah, mulai dari 11 September 2001 hingga tanggal putusan.

Keputusan default dikeluarkan ketika tergugat tidak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Daniels mengeluarkan penilaian standar lainnya terhadap Iran pada tahun 2011 dan 2016 yang memerintahkan Republik Islam untuk membayar korban dan asuransi miliaran dolar untuk kerusakan dan kematian dalam serangan pembajak.

Iran belum mengomentari kasus tersebut.

Gugatan itu sendiri menyebut Iran mendukung para pembajak dengan pelatihan dan bantuan lainnya. Namun demikian, sejauh ini, keterlibatan Iran dalam serangan itu masih belum jelas.

Komisi 9/11, yang bertugas menyiapkan laporan lengkap tentang keadaan di sekitar serangan, tidak menemukan bukti dukungan langsung Iran, selain pembajak 9/11 tertentu yang melakukan perjalanan melalui Iran dalam perjalanan mereka ke Afghanistan.

Arab Saudi tetap menjadi target utama warga Amerika Serikat yang mencari kerusakan dalam kaitannya dengan serangan itu. Demikian seperti dimuat Al Jazeera. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya