Berita

Anjing yang dijadikan kurir narkoba/CNA

Dunia

Sadis! Dokter Hewan Ini Selundupkan Heroin Di Perut Anak Anjing

RABU, 02 MEI 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang dokter hewan asal Kolombia dituduh melakukan penyelundupan narkoba secara ilegal ke Amerika Serikat melalui cara yang sadis.

Dia memasukkan paket heroin cair ke dalam perut anak-anak anjing dengan cara pembedahan.

Dokter hewan itu bernama Andres Lopez Elorez. Dia didakwa di sebuah pengadilan federal di Brooklyn pekan ini atas dakwaan berkonspirasi untuk mengimpor dan mendistribusikan heroin ke Amerika Serikat.


Kantor Jaksa AS untuk Distrik Timur New York mengatakan bahwa Elorez menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

"Anjing adalah sahabat manusia dan, karena terdakwa akan belajar, kita adalah musuh terburuk penjual narkoba," kata Richard Donoghue, pengacara AS untuk Distrik Timur New York, dalam sebuah pernyataan.

Elorez diduga mengambil bagian dalam konspirasi untuk membawa narkoba ke negara itu sejak lebih dari satu dekade lalu.

Anak-anak anjing, sebagian besar anjing ras termasuk penangkap Labrador, dibedah dan dijahit di bagian perut mereka untuk disimpan heroin. Mereka kemudian diekspor ke Amerika Serikat untuk meloloskan herois di bea cukai Amerika Serikat.

Modus semacam itu terbongkar di tahun 2005 di Kolombia, ketika polisi menemukan 10 anjing untuk digunakan sebagai kurir narkoba. Ditemukan banyak anak anjing tewas dalam operasi tersebut.

Elorez sendiri ditangkap di Spanyol dan diekstradisi ke Amerika Serikat di tahun yang sama karena membantu operasi tersebut.

"Dia mengkhianati janji seorang dokter hewan untuk mencegah penderitaan hewan ketika dia menggunakan keterampilan bedahnya dalam skema kejam untuk menyelundupkan heroin di perut anak-anak anjing," kata Donoghue seperti dimuat Channel News Asia. [mel] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya