Berita

Ahmad Zainuddin/Net

Politik

Pemerintah Tidak Perlu Takut Dengan Pansus TKA

RABU, 02 MEI 2018 | 04:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh DPR menyusul temuan Ombudsman. Anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin mengatakan pelanggaran pemerintah terkait TKA dinilai cukup serius.

"Jika membaca temuan Komisi Ombudsman soal TKA, pelanggaran pemerintah kelihatan sangat serius. Itulah mengapa Pansus TKA oleh DPR penting. Pemerintah tak perlu takut dengan pansus," ujar Zainuddin dalam keterangannya, Rabu (2/5).

Dia mengatakan laporan temuan Ombudsman merupakan laporan resmi lembaga negara. Temuan ini harus ditindaklanjuti serius oleh pemerintah. Melalui Pansus ini menurutnya, pemerintah juga bisa memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut.


"Serius dari sisi UUD dan Pancasila. Kami di MPR diwajibkan mensosialisasikan Empat Pilar ke masyarakat. Sementara kami melihat pemerintah melanggar pilar UUD dan Pancasila dalam masalah TKA. Apa kami harus diam?" imbuh Zainuddin.

Karena itu menurutnya, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap upaya DPR membuat Pansus TKA. Upaya politik DPR menginisiasi pansus berdasarkan pada semangat kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara.

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, Pansus TKA tidak bertujuan menafikan pentingnya investasi asing di dalam negeri. Namun kepentingan dan aspirasi masyarakat khususnya kelas usia produktif seharusnya diprioritaskan pemerintah dalam setiap investasi yang berjalan. Apalagi menurut anggota DPR daerah pemilihan Jakarta Timur ini, Indonesia sedang mengalami bonus demografis.

Di sisi lain, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 juga menyebutkan angka pengangguran sepanjang tahun 2017 bertambah seiring gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, apalagi jika ditambah dengan jumlah angkatan kerja yang setengah menganggur.

"Rupiah kita belakangan merosot terus. Tapi pemeritah malah memberi kelonggaran kepada tenaga kerja asing masuk, terutama dari satu negara tertentu. Dimana logika kepeduliannya?" cetusnya.

Ombudsman RI mengumumkan enam temuan terkait arus tenaga kerja asing ke Indonesia pada pekan lalu. Penelitian tersebut dilakukan Ombudsman pada semester akhir 2017 lalu.

Enam temuan tersebut yaitu pertama, TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek investasi yang dibawa negeri tirai bambu tersebut ke Indonesia. Bahkan sebagian besar mereka unskilled labour.

Kedua, para TKA tersebut banyak mengisi posisi kerja kasar hingga sopir. Ketiga, sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia karena aturan tersebut sudah dihapus pada 2015 lalu. Permenaker 16/2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia dihapus lewat Permenaker 35/2015.

Keempat, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, namun justru bekerja di dalam negeri secara ilegal. Mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo melalui peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Kelima, TKA yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. Temuan Ombudsman, gaji sopir TKA sebesar Rp 15 juta. Sementara sopir WNI hanya Rp 5 juta. Gaji tersebut bahkan ditransfer langsung ke rekening bank negara asal mereka sehingga pemerintah RI tidak memperoleh pajak penghasilan.

Keenam, pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tidak maksimal. Tim Pora dibentuk berdasarkan  UU 6/2011 tentang  Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 50/2016. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya