Berita

Bisnis

Tahun Politik dan 15 Bank Gagal Berdampak Sistemik

RABU, 02 MEI 2018 | 01:01 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

MEMASUKI tahun politik, pada akhir April 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya 15 bank ( berpotensi) gagal berdampak sistemik.

Pengumuman di tahun politik 2018 ini tentu saja mengingatkan kepada kejadian skandal Bank Century pada tahun politik 2008, setahun sebelum pilpres 2009, yang merugikan negara sekurang kurangnya Rp6,7Triliun dan persoalannya masih belum tuntas (mandek) di KPK sehingga penggunaan dananya sampai sekarang juga masih misterius.

Yang jelas Pak Budiono selaku Gubernur BI saat itu yang paling ngotot memberikan uang talangan sebesar Rp6,7Triliun untuk Bank Century, walaupun bukan Ketum Parpol, kemudian ditunjuk sebagai cawapres dan menjadi Wapres 2009-2014.


Barangkali Pengumuman OJK ini memang kebetulan saja bahwa dalam situasi bisnis di Indonesia yang sedang terpuruk, banyak perusahaan selaku debitur yang bangkrut dan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada bank selaku kreditur sehingga menimbulkan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.

Belum lagi bila kredit itu diberikan kepada group atau gengnya sendiri, ataupun tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sehingga Bank kreditur menderita kredit macet dan mengalami kesulitan likuiditas, yang berujung menjadi atau menuju bank yang gagal.

Indikasi adanya permasalahan dalam kredit perbankan terlihat dari turunnya laba bank dan naiknya NPL atau kredit macet. Persoalannya apakah OJK selaku pengawas perbankan sudah melakukan langkah langkah pencegahan dan penindakan yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap bank bank yang sampai memasuki kondisi (berpotensi) gagal berdampak sistemik.

Jangan sampai mengulangi kesalahan BI (selaku pengawas bank) pada saat Krismon BLBI 1997/1998 dan Bank Century 2008 yang justru menfasilitasi bank bank nakal yang terlibat. Itulah moral hazard yang dibarengi dengan konspirasi.

Publik tentu tidak menginginkan terjadinya BLBI jilid 3 sebab biasanya akan melibatkan kerugian dana yang besar. Meskipun dana talangan itu keluar dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tetapi dana LPS itu awalnya diperoleh dari APBN dan kemudian dari premi bank bank umum dan BPR/BPRS.

Jangan sampai dana LPS ini dikeruk oleh bank bank gagal baik yang berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik, ataupun yang di pura purakan berdampak sistemik atau alasan faktor psikologis seperti pada skandal Bank Century yang sebenarnya karena banknya tidak dikelola dengan baik.

Lebih lebih bila ada konspirasi atau dukungan politisi. Apalagi bila diikuti dengan pelanggaran atau penyimpangan yang dibiarkan atau di diamkan oleh otoritas.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek praktek pembobolan dana  model BLBI/ Bank Century biasanya terjadi pada tahun politik, melibatkan dana (kerugian) besar dan tidak diusut tuntas. Jadi bukan tidak mungkin Mafia Perbankan yang sudah ketagihan dan ahli dalam permainan pembobolan bank memanfaatkan datangnya tahun politik.

Karena itu sebaiknya 15 bank yang  ditengarai akan gagal berdampak sistemik segera di audit khusus maupun legalitasnya oleh BPK termasuk memeriksa apakah SEMUA peraturan perbankan dan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank tersebut sudah diterapkan khususnya oleh OJK.

Hasil audit investigasti BPK ini diteruskan kepada DPR agar dalam Raker pembahasannya dengan OJK, LPS, BI dan Menteri Keuangan bisa tuntas, sehingga tidak ada dana talangan yang di kucurkan sebelum ada kesepakatan bersama. [***]

Penulis adalah pengamat ekonomi yang pernah menjadi mantan Menteri Keuangan

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya