Berita

Politik

KSPSI Dukung Perpres TKA, Asal ...

SELASA, 01 MEI 2018 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Menyambut May Day 1 Mei 2018, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan  Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun dukungan itu dengan catatan, yakni pemerintah harus menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum laut bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Demikian ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Selasa (1/4).


Menurut dia, peringatan May Day memiliki makna penting bagi pekerja dan buruh. Selain sebagai napak tilas perjuangan menuntut hak-hak di ranah industrial, juga upaya keterlibatan dalam kendali ekonomi dan politik yang berhubungan dengan kepentingan pekerja dan buruh.

Untuk itu, KSPSI sebagai wadah perhimpunan pekerja dan buruh terbesar di Indonesia, memandang perlu menyampaikan pandangan pandangan umum terkait eksistensi eksistensi dan respon terhadap kebijakan-kebijakan yang menyasar kepentingan pekerja dan buruh.

Terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah, KSPSI menilai sudah lebih baik dalam hal pembinaan perlindungan. Namun demikian, masih diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.

“KSPSI memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan yang memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh,” ujarnya.

Yorrys menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekonomian bangsa dan negara dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut

“Kami memandang Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik," tegasnya.

Pihaknya juga memandang perlunya peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres 20/2018 yang memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional,

Pada bagian lain, KSPSI menilai sistem pengawasan TKA masih lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan imigrasi.

"KSPSI memandang perlu adanya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan civil society," demikian Yorrys. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya