Berita

Yati Andriyani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yati Andriyani: Penyiksaan Terjadi Ketika Korban Berada Dalam Otoritas Kepolisian, Militer & Lapas

SENIN, 30 APRIL 2018 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) baru-baru ini merilis data bahwa sepanjang 2016-2017 tercatat ada 163 peristiwa penyiksaan atau tindakan kejam tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil di Indonesia. Lalu, siapa aparat yang dimaksud oleh KontraS itu? Berikut penjelasan Koordinator Kontras Yati Andriyani ke­pada Rakyat Merdeka yang juga mengomentari satu tahun kasus Novel Baswedan:

Bagaimana dengan angka penyiksaan yang terjadi di Indonesia?

Parameter juga sulit ya kalau dibilang meningkat atau tidak, namun saya mau bilang tindak penyiksaan di Indonesia terus ter­jadi dan itu terjadi dengan angka yang signifikan. Kalau di tahun 2016-2017 saja, Kontras men­catat ada 163 peristiwa penyiksaan dan tindakan kejam tidak manusiawi dan seterusnya.


Jadi yang seharusnya diper­hatikan adalah saat momentum 20 tahun reformasi, yaitu pada tahun 1998 adalah perbaikan HAM, pemenuhan HAM, pene­gakan HAM, di mana bebas dari tindakan penyiksaan adalah hak setiap warga negara, tapi hingga 20 tahun reformasi angka-angka penyiksaan masih signifikan.

Angka 163 peristiwa ada­lah yang terpantau, kita belum bisa memantau seluruhnya, sedangkan Indonesia luas sekali, Indonesia negara kepulauan, kita tidak bisa memantau secara de­tail semuanya, apalagi wilayah yang jauh dari informasi dan media. Kesimpulannya adalah angka penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi itu masih sig­nifikan.

Institusi mana saja yang melakukan tindak penyik­saan?
Ya kan memang penyik­saan ini terjadi dalam proses pengungkapan sebuah peristiwa atau kasus yang sedang diproses dan ketika korban ada di bawah otoritas pihak negara misalnya berada di kepolisian, militer atau di dalam lapas seperti tahanan-tahanan. Institusi ini yang masih melakukan tindakan-tindakan penyiksaan.

Bagaimana dengan kasus penyiksaan kepada terduga tersangka terorisme?
Iya, ini juga menjadi suatu persoalan. Kita tahu kebijakan pemberantasan terorisme me­mang wajib didukung, tetapi tindakan atas kebijakan itu harus berdasarkan pada HAM, tetap mengacu dan memberikan jaminan-jaminan atau hak-hak yang melekat pada setiap terduga, tersangka atau kepada siapapun yang terduga terkait dengan terorisme.

Masalahnya adalah penanganan terorisme kan ditangani oleh Densus 88 Antiteror, tetapi kan secara khusus tidak ada meka­nisme yang terbuka, akuntabel yang bagaimana jika terjadi penyalahgunaan wewenang, pe­nyiksaan atau terjadi perlakuan yang kejam dan tidak manu­siawi dalam penanganan tindak terorisme.

Itu kan tidak ada mekanisme kontrolnya, sehingga itu sangatpotensial terjadi tinda­kan-tindakan yang kejam, tidak manusiawi. Termasuk misalkan kita tidak bisa monitor ketika mereka sedang ada di bawah kepolisian, sama halnya dengan di militer kan, kita tidak bisa mengontrol.

Sehingga ini yang juga diper­masalahkan pada rancangan Undang-Undang Terorisme, karena militer meminta keter­libatan secara langsung untuk menangani terorisme dan kita menolak keterlibatan langsung itu. Kita khawatir akan terjadi penyiksaan juga. Karena militer bukan penegak hukun dan kalau mereka melanggar hukum atau melanggar aturan, kita pun sulit untuk memeriksa akuntabilitas dan pertanggungjawabannya melalui apa dan bagaimana. Karena undang-undang mi­liternya saja sampai sekarang belum direvisi.

Soal lain. Pandangan Anda terkait penanganan kasus Novel Baswedan yang sudah satu tahun berlalu namun belum juga terungkap siapa pelaku penyiram air keras ke wajah Novel?
Ini semakin menunjukan bahwa ini bukan kasus kriminal biasa ya. Ini semakin menujuk­kan ketidakberhasilan kepolisian untuk mengungkap kasus penyerangan atau kasus percobaan pembunuhan atas Novel.

Sekali lagi ini mempertegas bahwa kasus ini bukan kasus kriminal biasa. Ini memang diduga dilakukan secara teren­cana, sistematis, terorganisir dan dilakukan secara konspiratif. Biasanya kasus-kasus yang seperti itu memang sangat sulit untuk dilakukan (dituntaskan). Namun kan kepolisian sampai hari ini masih merasa mampu untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Padahal kan kalau di­lihat dari durasi yang sudah satu tahun, itu sudah sangat lama dan sudah cukup untuk mengungkap kasus ini.

Pertanyaannya adalah bu­kan soal satu periodenya saja, namun selama satu tahun ini apa saja yang sudah diungkap oleh kepolisian dalam kasus ini. Karena yang kita tahu dia (kepolisian) hanya membuat dua sketsa wajah terduga pelaku, kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi dan bahkan ada tendensi kepada Novel siapa yang terlibat penyerangan atas dirinya.

Melihat realitas seperti itu, menurut Anda apa yang mesti dilakukan pemerintah?
Jadi, satu tahun ini seharusnya ada evaluasi yang mendalam dari Presiden kepada Kapolri. Ini yang justru kita sayang­kan kepada Presiden karena terkesan seperti tidak mau tahu dan melepaskan hal tersebut dengan melepaskannya kepada pihak kepolisian. Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Presiden sudah mengetahui secara detail latar belakang dari kasus ini. Karena kalau pendekatan penyelidikan dari kepolisian hanya berdasar dengan peristiwa 14 April lalu ini menjadi sangat kecil dan kaluistik. Seharusnya kalau memang mau membongkar kasus perencanaan pembunuhan kepada Novel, dibuka semua ke­mungkinan atau potensi-potensi pembunuhan itu.

Maksudnya dibuka itu seperti apa?
Begini, misalkan sudah sejauh mana pihak kepolisian membuka atau menelusuri kasus-kasus yang selama ini diselidiki oleh Novel, seperti siapa saja, lalu langkah Novel itu siapa saja yang dirugikannya. Sudah se­jauh mana itu. Jadi satu tahun ini memang sudah seharusnya cu­kup, harusnya Presiden mengevaluasi Kapolri dan membentuk satu tim gabungan pencari fakta independen.

Supaya kasus ini bisa dibuka dan ditelusuri secara indepen­den, terbuka, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu alergi, itu menurut saya. Sebab ini bisa memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan sekali lagi ini tidak bisa dilakukan hanya denganpendekatan pengungkapan kasus kriminal biasa saja.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mempertanyakan efektivitas pembentukan TGPF untuk mengungkap kasus Novel. Tangapan Anda?
TGPF kan memang tidak perlu menemukan pelaku, bukan mengungkap sebuah peristiwa. Namun untuk mengumpulkan informasi-informasi, fakta dan petunjuk yang terkait dengan peristiwa atau kejahatan terse­but.

Nah, sekarang kan masalah­nya sampai satu tahun ini, motif saja belum ditemui apa, fakta-fakta atau bukti lebih lanjut juga belum diketahui, yang ada hanya sketsa dua wajah. Kalau dibilang TGPF tidak mampu mengungkap siapa pelakunya, ya itu memang bukan tugas TGPF, namun dengan adanya TGPF kita berharap ini bisa lebih independen karena Novel ini juga punya jejak rekam dia punya jejak kriminalisasi dari institusi kepolisian, dia juga menangani kasus-kasus korupsi institusi dan oknum-oknum di ke­polisian. Kan kita juga khawatir ada unsur-unsur subjektivitas, adanya conflit of interest dari institusi kepolisian, sehingga dibutuhkanlah satu tim yang in­dependen. Karena posisi mereka juga netral dan independen, dan mereka bisa juga lebih jauh untuk dipercaya oleh Novel maupun masyarakat sipil. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya