Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Perpres TKA Tidak Ditolak Jika Rakyat Mudah Dapat Kerja

JUMAT, 27 APRIL 2018 | 15:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kontroversi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak kunjung mereda bahkan berbagai elemen masyarakat secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Perpres tersebut.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan tenaga kerja Fahira Idris menilai landasan penerbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA ini tidak kuat terutama jika dilihat dari sisi sosiologis dan yuridis.

Dari sisi sosiologis, Perpres ini dianggap tidak mencerminkan keadaan atau kenyataan yang ada di dalam masyarakat yang saat ini kesulitan mencari pekerjaan. Sementara dari sisi yuridis, beberapa pasal dalam Perpres dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Perpres ini tidak sensitif dan responsif terhadap kondisi masyarakat kita. Jika saat ini rakyat mudah dapat pekerjaan, penolakan terhadap Perpres TKA takkan sebesar ini. Cara Pemerintah menjawab persoalan dengan membandingkan besarnya jumlah TKI kita di luar negeri, sangat tidak bijak dan relevan. Di Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong, atau Singapura, selain angka pengangguran rendah, TKI bekerja di sana karena negara-negara tersebut membutuhkan. Jadi tidak releven alasan seperti ini," ujar Fahira dalam keterangannya, Jumat (27/4).

Berbagai kemudahan bagi TKA dalam Perpres ini juga dianggap menabrak pasal-pasal dalam UU 13/2003. Diantaranya dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang otomatis menjadi izin untuk mempekerjakan TKA, padahal dalam UU, RPTKA hanya salah satu syarat karena ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Tidak hanya itu, kemudahan yang diberikan Pasal 10 Perpres ini di mana TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah, tidak membutuhkan RPTKA juga sangat berpotensi bertentangan dengan UU Tenaga Kerja.

Bagi Fahira, kekhawatiran masyarakat terhadap Perpres dan keberadaan TKA adalah hal yang wajar dan memang harus disuarakan. Selain belakangan ini marak berbagai temuan dan pemberitaan terkait TKA ilegal, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan fakta bahwa hampir tiap hari banyak TKA khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia dan bekerja sebagai buruh kasar. Maladministrasi pada proses masuknya TKA dianggap sebagai jalan yang memudahkan masuk TKA Illegal ke beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Senator Jakarta ini, biang persoalan TKA yaitu Perpres 21/2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap 196 negara dan Permenaker 35/2015 yang menghapuskan kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia, tidak pernah dievaluasi oleh pemerintah sehingga di lapangan banyak ditemukan TKA illegal dan TKA legal tetapi bekerja sebagai buruh kasar dan supir yang seharusnya bisa menggunakan tenaga lokal.

"Saya mau ingatkan pemerintah bahwa persoalan TKA ini serius dan bisa merembet ke mana-mana bahkan bisa langsung ke masyarakat di mana terdapat kantong-kantong TKA berada. Jangan sampai terjadi gesekan sosial karena ini berbahaya," tutup Fahira. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya