Berita

Allison Mack/Net

Blitz

Allison Mack, Terlibat Sekte Seks

RABU, 25 APRIL 2018 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Allison Mack diciduk aparat atas tuduhan seks traf­ficking dan beberapa keja­hatan terkait kelompok kon­troversial bernama Nxivm. Kantor Kejaksaan New York menyatakan, artis Hollywood berusia 35 tahun ini didakwa dengan pasal seks trafficking, konspirasi seks trafficking dan kerja paksa.

Mack menghadapi ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara jika semua dakwaan itu terbukti.

Sebagai informasi, Nxivm menyebut diri sebagai sebuah kelompok self-help yang ber­basis di New York. Namun publik menuding kelompok pimpinan Keith Raniere itu sebagai sebuah sekte seks.


Seperti dikutip dari The Guardian, Mack dituduh mengajak sejumlah perempuan untuk bergabung dalam organ­isasi tersebut. Dalam sidang dakwaan di Brooklyn, bintang film seri Smallville ini mem­bantah semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya polisi telah menangkap Keith Raniere bu­lan lalu. Dia diekstradisi dari Puerto Vallarta, Meksiko, ke AS. Saat ini Raniere ditahan di Oklahoma City.

Dalam dakwaan, kejaksaan menyebut Mack sebagai 'Co- Conspirator 1'. Ia disebut sebagai sosok kunci dalam merekrut orang-orang ke da­lam organisasi tersebut.

Raniere didakwa memeras kaum perempuan untuk dijadi­kan budak seksualnya. Pria 57 tahun itu memberi cap berupa inisialnya dan Mack pada kulit korbannya.

Menurut jaksa, Mack membujuk korbannya masuk ke dalam The Vow, sebuah kelompok rahasia Nxivm. Mack dituduh memaksa calon korbannya melalui pemerasan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya