Berita

Anwar Budiman (tengah)/Net

Hukum

Praktisi Hukum: Vonis Setya Novanto Penuhi Rasa Keadilan

SELASA, 24 APRIL 2018 | 17:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sebagai pejabat negara, hukuman 15 tahun penjara itu sudah wajar dan sesuai dengan asas keadilan," kata praktisi hukum Anwar Budiman di Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto terbukti terlibat secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Hak politik mantan ketum Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.


Selain afek jera, lanjut Anwar, hukuman yang mendekati maksimal dari tuntutan jaksa KPK 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat negara seperti Novanto diperlukan untuk menciptakan shock therapy bagi pejabat lain yang sedang coba-coba untuk korupsi.

"Pejabat lain tentu akan berpikir dua kali lipat bila mau korupsi," ujar pria low profile yang pada 2 Mei nanti akan dikukuhkan sebagai doktor hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

"Sebagai pejabat yang waktu itu powerfull (sangat berkuasa), bisa jadi kalau tidak ketahuan apa yang dia terima akan lebih besar dari yang selama ini disangkakan," lanjut Anwar menambahkan.

Anwar kemudian menyarankan Novanto tidak mengajukan banding. Dia khawatr, kalau banding vonisnya malah akan lebih berat.

"Mungkin di PT akan lebih ringan, tapi di MA bisa jadi diperberat. Lihat saja putusan-putusan kasasi sejumlah terdakwa korupsi lainnya," tutupnya. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya