Berita

Anwar Budiman (tengah)/Net

Hukum

Praktisi Hukum: Vonis Setya Novanto Penuhi Rasa Keadilan

SELASA, 24 APRIL 2018 | 17:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sebagai pejabat negara, hukuman 15 tahun penjara itu sudah wajar dan sesuai dengan asas keadilan," kata praktisi hukum Anwar Budiman di Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto terbukti terlibat secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Hak politik mantan ketum Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.


Selain afek jera, lanjut Anwar, hukuman yang mendekati maksimal dari tuntutan jaksa KPK 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat negara seperti Novanto diperlukan untuk menciptakan shock therapy bagi pejabat lain yang sedang coba-coba untuk korupsi.

"Pejabat lain tentu akan berpikir dua kali lipat bila mau korupsi," ujar pria low profile yang pada 2 Mei nanti akan dikukuhkan sebagai doktor hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

"Sebagai pejabat yang waktu itu powerfull (sangat berkuasa), bisa jadi kalau tidak ketahuan apa yang dia terima akan lebih besar dari yang selama ini disangkakan," lanjut Anwar menambahkan.

Anwar kemudian menyarankan Novanto tidak mengajukan banding. Dia khawatr, kalau banding vonisnya malah akan lebih berat.

"Mungkin di PT akan lebih ringan, tapi di MA bisa jadi diperberat. Lihat saja putusan-putusan kasasi sejumlah terdakwa korupsi lainnya," tutupnya. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya