Berita

Protes di India/CNN

Dunia

India Siapkan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

SENIN, 23 APRIL 2018 | 10:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kabinet India mengeluarkan perintah eksekutif untuk membuat pelaku pemerkosaan gadis di bawah 12 tahun untuk bisa mendapat hukuman mati.

Langkah itu diambil di tengah kemarahan nasional yang tumbuh atas kekerasan seksual di negara itu, terlebih pada kasus pemerkosaan berujung pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di India beberapa waktu terakhir.

Perintah eksekutif  yang dikenal sebagai ordonansi disetujui akhir pekan kemarin dalam pertemuan Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi.


Menurut keterangan yang dirilis Kementerian Perempuan dan Perkembangan Anak India, perubahan dalam hukum hanya akan menjadi permanen setelah disetujui oleh Parlemen India yang saat ini dalam masa reses dan akan resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden.

Perintah eksekutif itu juga meningkatkan hukuman minimum untuk perkosaan perempuan dari tujuh tahun penjara sampai 10 tahun, diperpanjang hingga penjara seumur hidup, dan memperkenalkan langkah-langkah untuk mempercepat proses pengadilan dalam kasus perkosaan. Demikian seperti dimuat CNN. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya