Berita

Agus Rahardjo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Rahardjo: Kita Lihat Siapa Yang Menolak Transaksi Non Tunai, Nanti Kita Ajak Diskusi Terbuka

SABTU, 21 APRIL 2018 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ini draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih dibahas oleh tim bersama, yang terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ak­ademisi dan praktisi keuangan. RUU ini sudah dimasukkan da­lam Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. Banyak kalangan berharap, draf RUU tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Setidaknya, diungkapkan, ada dua alasan utama mengapa RUU ini penting secepatnya diterap­kan. Pertama, ke depan RUU ini akan mengubah pola transaksi masyarakat. Kedua, penetapan RUU ini akan membantu upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku korupsi dan pencucian uang. Lewat tran­saksi nontunai, aparat penegak hukum dapat dengan mudah melacaknya. Dengan begitu praktis ketentuan ini dapat mem­persempit ruang gerak pelaku pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidananya. Lantas bagaimana pimpinan KPK menanggapi wacana pen­erapan RUU tersebut? Berikut pendapat Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai RUU itu dan beberapa penjelasannya terkait penanganan perkara di KPK.

Terkait wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apakah KPK sep­endapat?
Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Faktanya, masih ada yang menolak aturan tersebut lan­taran mengganggu ekonomi?
Ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat saja teman-teman yang menolak itu siapa. Kemudian kami akan ajak bicara alasan rasionalnya apa dan ganggu ekonomi di mana. Kami akan ajak diskusi secara terbuka.

Oh ya beberapa waktu lalu hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan dalam putusan­nya meminta KPK agar segera menetapkan bekas Wapres Boediono jadi tersangka kasus skandal bailout Bank Century. Apa yang sudah dilakukan KPK?

Ya dirapatkan dulu. Kami su­dah memerintahkan untuk dida­lami oleh penyidik. Kemudian dipetakan dari 10 orang siapa yang berperan lebih dalam me­nangani. Sedangkan untuk yang didahulukan yang mana kami masih mau membicarakan lebih dalam. Masih terus berjalan, masa berhenti sih.

Terkait kasus BLBI, apakah melibatkan perusahaan?

Insya Allah, saya tidak perlu menyebutkan nama.

Adakah keterkaitan dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim di kasus BLBI ini?
Ya nanti kami ikuti pelakunya siapa.

Apa benar PT Gajah Tunggal Tbk tengah dibidik KPK?

Saya tidak perlu menyebutkan perusahaannya. Kami tidak me­nyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Jadi policy pada waktu itu tidak dipermasalah­kan. Karena policy kalau dipi­danakan tidak boleh.

Kabarnya PT Gajah Tunggal Tbk menghilangkan barang bukti?

Nanti kami telusuri. Belum tau saya soal itu.

Kabarnya Andi Narogong membatalkan rencananya mengajukan diri sebagai jus­tice collaborator (JC)?
Kalau dia tidak mau bela-membela, ya kami akan lihat kelanjutannya seperti apa. Maka dari itu pengajuan JC itu ada proses dan mekanismenya.

Terutama konsistensi pada waktu diperiksa dan konsistensi waktu di pengadilan. Kemudian juga kalau nanti menjadi saksi di sidang selanjutnya sementara konsistensi itu kan penting.

Memangnya JC bisa di­batalkan?

Ya bisa saja, kami lihat nanti.

Ada tersangka lain yang di­bidik KPK dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik terutama dari kalangan ek­sekutif?
Sebetulnya sudah, walaupun bisa kemudian berkembang. Sebetulnya kan sudah yang pe­jabat pembuat komitmen zaman terdakwa Pak Dirjen (Irman) itu kan eksekutif. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya