Saat ini draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih dibahas oleh tim bersama, yang terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), akÂademisi dan praktisi keuangan. RUU ini sudah dimasukkan daÂlam Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. Banyak kalangan berharap, draf RUU tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Setidaknya, diungkapkan, ada dua alasan utama mengapa RUU ini penting secepatnya diterapÂkan. Pertama, ke depan RUU ini akan mengubah pola transaksi masyarakat. Kedua, penetapan RUU ini akan membantu upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku korupsi dan pencucian uang. Lewat tranÂsaksi nontunai, aparat penegak hukum dapat dengan mudah melacaknya. Dengan begitu praktis ketentuan ini dapat memÂpersempit ruang gerak pelaku pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidananya. Lantas bagaimana pimpinan KPK menanggapi wacana penÂerapan RUU tersebut? Berikut pendapat Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai RUU itu dan beberapa penjelasannya terkait penanganan perkara di KPK.
Terkait wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apakah KPK sepÂendapat? Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memunÂculkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, kaÂlaupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya makÂsimal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan melaÂlui uang tunai.
Faktanya, masih ada yang menolak aturan tersebut lanÂtaran mengganggu ekonomi? Ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat saja teman-teman yang menolak itu siapa. Kemudian kami akan ajak bicara alasan rasionalnya apa dan ganggu ekonomi di mana. Kami akan ajak diskusi secara terbuka.
Oh ya beberapa waktu lalu hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan dalam putusanÂnya meminta KPK agar segera menetapkan bekas Wapres Boediono jadi tersangka kasus skandal bailout Bank Century. Apa yang sudah dilakukan KPK? Ya dirapatkan dulu. Kami suÂdah memerintahkan untuk didaÂlami oleh penyidik. Kemudian dipetakan dari 10 orang siapa yang berperan lebih dalam meÂnangani. Sedangkan untuk yang didahulukan yang mana kami masih mau membicarakan lebih dalam. Masih terus berjalan, masa berhenti sih.
Terkait kasus BLBI, apakah melibatkan perusahaan? Insya Allah, saya tidak perlu menyebutkan nama.
Adakah keterkaitan dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim di kasus BLBI ini? Ya nanti kami ikuti pelakunya siapa.
Apa benar PT Gajah Tunggal Tbk tengah dibidik KPK? Saya tidak perlu menyebutkan perusahaannya. Kami tidak meÂnyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Jadi policy pada waktu itu tidak dipermasalahÂkan. Karena policy kalau dipiÂdanakan tidak boleh.
Kabarnya PT Gajah Tunggal Tbk menghilangkan barang bukti? Nanti kami telusuri. Belum tau saya soal itu.
Kabarnya Andi Narogong membatalkan rencananya mengajukan diri sebagai jusÂtice collaborator (JC)? Kalau dia tidak mau bela-membela, ya kami akan lihat kelanjutannya seperti apa. Maka dari itu pengajuan JC itu ada proses dan mekanismenya.
Terutama konsistensi pada waktu diperiksa dan konsistensi waktu di pengadilan. Kemudian juga kalau nanti menjadi saksi di sidang selanjutnya sementara konsistensi itu kan penting.
Memangnya JC bisa diÂbatalkan? Ya bisa saja, kami lihat nanti.
Ada tersangka lain yang diÂbidik KPK dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik terutama dari kalangan ekÂsekutif? Sebetulnya sudah, walaupun bisa kemudian berkembang. Sebetulnya kan sudah yang peÂjabat pembuat komitmen zaman terdakwa Pak Dirjen (Irman) itu kan eksekutif. ***