Berita

Agus Rahardjo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Rahardjo: Kita Lihat Siapa Yang Menolak Transaksi Non Tunai, Nanti Kita Ajak Diskusi Terbuka

SABTU, 21 APRIL 2018 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ini draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih dibahas oleh tim bersama, yang terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ak­ademisi dan praktisi keuangan. RUU ini sudah dimasukkan da­lam Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. Banyak kalangan berharap, draf RUU tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Setidaknya, diungkapkan, ada dua alasan utama mengapa RUU ini penting secepatnya diterap­kan. Pertama, ke depan RUU ini akan mengubah pola transaksi masyarakat. Kedua, penetapan RUU ini akan membantu upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku korupsi dan pencucian uang. Lewat tran­saksi nontunai, aparat penegak hukum dapat dengan mudah melacaknya. Dengan begitu praktis ketentuan ini dapat mem­persempit ruang gerak pelaku pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidananya. Lantas bagaimana pimpinan KPK menanggapi wacana pen­erapan RUU tersebut? Berikut pendapat Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai RUU itu dan beberapa penjelasannya terkait penanganan perkara di KPK.

Terkait wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apakah KPK sep­endapat?
Ya saya memang berharap masyarakat nantinya tidak perlu lagi mempergunakan uang tunai. Karena seperti yang kebanyakan transaksi tunai itu bisa memun­culkan kasus-kasus suap. Jadi, kasus-kasus suap itu bisa saja bahkan selalu terjadi dengan cara transaksi tunai. Nah, ka­laupun tetap dibolehkan dibatasi saja jumlah transaksinya mak­simal sekali hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta. Praktik-praktik suap di daerah itu terkadang seseorang yang ingin menjadi kepala sekolah SD, SMP nyuap gitu. Jadi sekecil mungkin untuk menghindari suap, transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer perbankan, jangan mela­lui uang tunai.

Faktanya, masih ada yang menolak aturan tersebut lan­taran mengganggu ekonomi?
Ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat saja teman-teman yang menolak itu siapa. Kemudian kami akan ajak bicara alasan rasionalnya apa dan ganggu ekonomi di mana. Kami akan ajak diskusi secara terbuka.

Oh ya beberapa waktu lalu hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan dalam putusan­nya meminta KPK agar segera menetapkan bekas Wapres Boediono jadi tersangka kasus skandal bailout Bank Century. Apa yang sudah dilakukan KPK?

Ya dirapatkan dulu. Kami su­dah memerintahkan untuk dida­lami oleh penyidik. Kemudian dipetakan dari 10 orang siapa yang berperan lebih dalam me­nangani. Sedangkan untuk yang didahulukan yang mana kami masih mau membicarakan lebih dalam. Masih terus berjalan, masa berhenti sih.

Terkait kasus BLBI, apakah melibatkan perusahaan?

Insya Allah, saya tidak perlu menyebutkan nama.

Adakah keterkaitan dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim di kasus BLBI ini?
Ya nanti kami ikuti pelakunya siapa.

Apa benar PT Gajah Tunggal Tbk tengah dibidik KPK?

Saya tidak perlu menyebutkan perusahaannya. Kami tidak me­nyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Jadi policy pada waktu itu tidak dipermasalah­kan. Karena policy kalau dipi­danakan tidak boleh.

Kabarnya PT Gajah Tunggal Tbk menghilangkan barang bukti?

Nanti kami telusuri. Belum tau saya soal itu.

Kabarnya Andi Narogong membatalkan rencananya mengajukan diri sebagai jus­tice collaborator (JC)?
Kalau dia tidak mau bela-membela, ya kami akan lihat kelanjutannya seperti apa. Maka dari itu pengajuan JC itu ada proses dan mekanismenya.

Terutama konsistensi pada waktu diperiksa dan konsistensi waktu di pengadilan. Kemudian juga kalau nanti menjadi saksi di sidang selanjutnya sementara konsistensi itu kan penting.

Memangnya JC bisa di­batalkan?

Ya bisa saja, kami lihat nanti.

Ada tersangka lain yang di­bidik KPK dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik terutama dari kalangan ek­sekutif?
Sebetulnya sudah, walaupun bisa kemudian berkembang. Sebetulnya kan sudah yang pe­jabat pembuat komitmen zaman terdakwa Pak Dirjen (Irman) itu kan eksekutif. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya