Berita

Facebook/Net

Dunia

RUU Baru Australia Berpotensi Masukkan Facebook Dan Twitter Sebagai Agen Pengaruh Asing

RABU, 18 APRIL 2018 | 10:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Media sosial seperti Facebook, Twitter, dan jejaring sosial lainnya, serta penggunanya, akan diperlakukan sebagai agen pengaruh asing di Australia. Hal itu dikarenakan kurangnya kejelasan dalam undang-undang baru.

Begitu peringatan yang dikeluarkan oleh Partai Buruh Australia pekan ini.

RUU skema transparansi pengaruh asing, yang diperkenalkan oleh pemerintah Australia sebagai bagian dari paket interferensi asing yang lebih luas dinilai Partai Buruh tidak akan berfungsi dengan baik.


Brendan O’Connor, seorang anggota parlemen Buruh terkemuka, mengatakan bahwa kurangnya kejelasan dalam undang-undang tersebut bisa menciptakan situasi di mana banyak pemangku kepentingan, termasuk perusahaan media sosial serta penggunanya yang mungkin tidak menyadari apakah mereka dapat bertanggung jawab untuk mendaftar sebagai agen asing.

Dia menekankan bahwa Partai Buruh mendukung gagasan pendaftaran agen asing di Australia, tetapi menambahkan bahwa lebih banyak pekerjaan harus dilakukan pada RUU tersebut.

Orang-orang yang terlibat dalam semua jenis kampanye politik atau lobi di Australia "atas nama prinsipal asing" akan diperintahkan untuk menyerahkan informasi mereka ke daftar umum di bawah undang-undang baru. Yang disebut "kepala asing" tidak hanya mencakup pemerintah negara lain, tetapi juga perusahaan dan kelompok politik serta individu swasta tanpa kewarganegaraan Australia.

Dengan kampanye politik dan lobi yang jatuh di bawah aktivitas komunikasi, yang secara luas didefinisikan oleh hukum negara sebagai distribusi informasi dalam bentuk apa pun, Partai Buruh khawatir bahwa posting Facebook dan tweet oleh warga Australia mengenai masalah politik negara itu juga dapat menyebabkan persyaratan untuk mendaftar. Hukuman untuk tidak mendaftar dapat membawa denda dan hukuman penjara.

Penyedia layanan operator telekomunikasi dibebaskan dari pendaftaran sebagai agen asing berdasarkan undang-undang, tetapi konsesi tidak akan berfungsi untuk Facebook, Twitter, atau Google. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya