Berita

Bamsoet/Net

Politik

Demi Cegah Korupsi, Bamsoet Minta Pemerintah Batasi Transaksi Tunai

RABU, 18 APRIL 2018 | 01:59 WIB | LAPORAN:

Pemerintah didesak segera memasukkan draf RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ke DPR. Sebab Keberadaan RUU itu dianggap sangat penting agar upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan untuk terorisme di Indonesia berjalan lebih efektif.

Desakan itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dengan tajuk “Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal” di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (16/4).

Selama ini, kata Bambang, para pelaku korupsi, terorisme, dan pencucian uang selalu menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Para pelaku sudah tahu bahwa transaksi tersebut gampang dilacak aparat.


"Makanya, mereka memilih menggunakan uang tunai," ucapnya.

Politisi Partai Golkar kemudian menjelaskan bahwa besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi negara tersebut. Negara dengan jumlah transaksi tunai tinggi memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk dibandingkan dengan yang transaksi tunainya rendah.

Sebagai contoh, transaksi tunai di India, Bulgaria, Rusia, dan juga Indonesia di atas 60 persen. Negara-negara ini memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk.

Sementara Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10 sampai 20 persen, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

"Di Perancis, Belgia, atau Brazil, telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini, upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi," terang politisi yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet memastikan, DPR mendukung penuh keinginan PPATK agar RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan. Hanya saja, RUU ini sudah diputuskan sebagai inisiatif pemerintah. Artinya, yang bertugas membuat draf dan naskah akademiknya pemerintah. Sementara DPR hanya bersifat menunggu draf itu.

"Saya minta pemerintah segera memasukkan draf RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan Komisi terkait," ucap Bamsoet.

Dia yakin, setelah disahkan, RUU dapat meningkatkan keamanan sistem transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negeri ini.

Bamsoet kemudian meminta Pemerintah, Bank Indonesia, dan instansi terkait segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi nontunai bisa berjalan baik. Pemerintah juga diminta memberikan jaminan keamanan transaksi nontunai kepada masyarakat.

"Tugas berat bagi Pemerintah setelah nanti RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan adalah meyakinkan masyarakat untuk mau menggunakan transaksi nontunai. Terlebih, masyarakat Indonesia masih lebih suka bertransaksi secara tunai. Pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi serta membangun fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan nontunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," tandasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein, dan tentunya tuan rumah Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya