KASUS Rocky Gerung dan Amien Rais yang dilaporkan oleh Abu Janda dan Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi tentu harus disikapi dan dihormati sebagai warga negara yang mempunyai hak konstitusional.
Abu Janda dan Aulia Fahmi meskipun Memiliki hak konstitusional sebagai warga negara tidak berarti mempunyai legal standing untuk mengadukan suatu perbuatan yang tidak mengarah kepada dirinya. Dalam konteks mekanisme peradilan pidana (criminal justice system) tidak mudah suatu laporan bisa diproses di peradilan.
Memang harus diakui bahwa tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum (aguality before the law). Hak dan kewajiban untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Sekali lagi itu tidak berarti mengabaikan syarat-syarat formil dan material dalam criminal justice system.
Pernyataan dari Rocky Gerung dan Amien Rais memiliki potret kasus yang hampir mirip yaitu terkait kebebasan menyampaikan pikiran, perasaan dan pendapat yang merupakan hak fundamental setiap individu.
Sangat disayangkan, kekebasan kembali dirampas ketika kita berada di abad demokrasi, hak asasi manusia dan perdamaian sebagai pilar-pilar penting di abad milenium. Hak menyatakan pendapat (opini), Hak setiap warga negara yang telah melekat sejak dilahirkan.
Hak atas kebebasan ekspresi yang diperjuangkan oleh rakyat sejak rakyat Inggris melawan kekuasan mutlak raja Jhon (devine right of the king), titik dimana lahirnya magma charta, cikal bakal deklarasi universal hak asasi manusia.
Opini dapat saja menjadi subjek hukum ketika bertentangan atau melanggar pasal-pasal yang diatur dalam hukum pidana. Tentu saja pendapat atau opini seseorang tidak bisa diadili jika pendapat tersebut tidak mengarah pada objek atau sasaran, apalagi pendapat tersebut tidak mengandung kekerasan verbal.
Kalau ditelisik pernyataan Rocky Gerung tidak mengarah/sasar objek karena sebutan “kata kitab suciâ€adalah “sebuah kitab universal†yang dimiliki semua umat manusia yang beragama di dunia baik agama-agama zamawi maupun juga agama-agama kosmik.
Kata “kitab suci†ini tentu sama atau sepadan dengan kata “Konsistusi†atau kata “Ideologi†adalah kata-kata universal yang di pakai juga oleh negara-negara lain. Misalnya jika dianalogikan maka kata-kata Rocky Gerung ini sama seperti “konstitusi negara fiksi, ideologi negara fiksiâ€. Tidak jelas konstusi dan ideologi negara mana?. Tidak ada objek korban dari pernyataan tersebut.
Demikian pula kata- kata Amien Rais tentang partai Allah dan Partai Setan. Apalagi kata- kata Amien Rais merujuk kepada “kitab suci†yang bersifat kebenaran mutlak dan universal.
Di dunia Arab hal yang lumrah kalau sebutan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Amien Rais misalnya Ikwanul Muslimin (IM) di Mesir dianggap sebagai Partai Allah yang landasan partai IM langsung kitab suci Alquran. Bahkan Amien Rais juga tidak pernah menyebut partai mana yang disebut partai setan.
Selain itu berdasarkan hukum pidana dilihat dari locus delicti dan tempus delicti maka waktu disampaikan pernyatan tersebut bersamaan dengan sholat subuh berjamaah di tempat suci umat Islam yaitu Mesjid.
Demikian pula secara substansial juga terkait dengan ajaran agama yang terkandung dalam kita Suci Umat Islam sehingga tidak dapat layak dipidanakan. Apalagi Amien Rais bukan hanya seorang politikus tetapi juga tokoh agama dan ulama mantan Ketua Umum Muhamadiyah.
Karena itu wajar jika profesor Amien Rais menanamkan nilai-nilai spiritualitas agama dalam pengelolaan negara melalui nasehat-nasehatnya atau Tausiyahnya. Dan saya perlu tegaskan bahwa pernyataan Amin Rais hanya berlaku dalam ranah internal agama Islam (forum internum) dan tidak ada sangkut pautkan dengan forum eksternum).
Sebelum proses hukum terhadap kedua kasus ini, kecermatan pihak aparat kepolisian menjadi penting. Kecermatan melihat kedua kasus tersebut dari perspektif kriminal justice system yaitu;
1). Apakah memenuhi aspek formil terkait dengan legal standing para pelapor. Korbannya siapa? Lantas apakah si korban siapa yang telah memberi legal standing untuk mengajukan gugatan. sementara objek atau korbannya tidak pernah sebutkan.
2). Aspek material, aspek material mesti melihat secara teliti dengan bukti tertulis, visual juga oudio visual untuk memastikan apakah ada pihak yang dirugikan secara langsung misalnya Rocky Gerung menyebut agama Islam dan agama lain, atau Amien Rais menyebut partai PDIP dan atau partai lain. Kalau tidak ada sebutan objek atau pihak yang dirugikan maka kepolisian tidak perlu melayani.
Membuang-buang waktu meladeni hal yang tidak penting. Kepolisian memiliki PR besar yaitu ribuan kasus yang justru menjadi perhatian melalui pesanan tugas kepolisian yang profesional, modern dan terpercaya.
Berdasarkan pemahaman saya, kedua kasus tersebut di atas tidak mengandung kekerasan verbal, merendahkan martabat manusia, mengandung diskriminasi unsur SARA, sehingga tidak memenuhi perbuatan melawan hukum karena tidak ada pihak yang secara langsung dirugikan, maka kepolisian wajib menolak supaya tidak dianggap sebagai tindakan kriminalisasi terhadap aktivis, intelektual dan oposisi.
[***]Penulis adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017, sekaligus Aktivis Kemanusiaan