Berita

Adiguna Sutowo/Net

X-Files

Adiguna Sutowo Beneran Sakit Atau Cuma Pura-pura

KPK Bakal Kirim Tim Dokter
SENIN, 16 APRIL 2018 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK berencana mengecek kondisi kesehatan Adiguna Sutowo. Pasalnya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu telah dua kali mangkir diperiksa dengan dalih sakit.

Adiguna dijadwalkan men­jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Emirsyah Satar, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia pada 20 Maret 2018. Namun dia tak nongol.

Lembaga antirasuah kembali memanggil mertua artis Dian Sastrowardoyo untuk menjalani pemeriksaan pada 11 April 2018. Lagi-lagi Adiguna tak datang. Alasannya sama: sakit.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketidakhad­iran Adiguna bisa menghambat penuntasan penyidikan kasus Emirsyah.

KPKbelum tahu sakit yang diderita Adiguna. "Kita cek dulu, apakah saksi masih sakit atau terganggu kesehatannya," ujar bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

Pemeriksaan kesehatan, lan­jut Febri, tentunya dilakukan tim dokter KPK. Tim akan mendatangi tempat Adiguna dirawat dan melakukan pemer­iksaan langsung. Jika Adiguna dinilai sehat, ia akan dimintai keterangan.

Anak Adiguna, Maulana Indraguna Sutowo juga sempat mangkir dari pemeriksaan seba­gai saksi kasus Emirsyah. Suami Dian Sastro yang menjabat Dirut PTMRA itu sedianya diperiksa pada Selasa 27 Maret 2018.

Ia baru hadir memenuhi pang­gilan kedua pada 10 April 2018. Usai menjalani pemeriksaan enam jam, Indraguna irit mem­berikan keterangan.

"Saya apresiasi kerja pro­fesional KPK. Sebagai war­ga negara yang baik saya datang menghadiri panggi­lan," katanya.

Ketika disinggung mengenaiterkait PTMRA dengan Emirsyah, ia membisu. "Sudah, ya," elaknya kepada awak media.

Michael Tampi, rekan Indraguna menjelaskan Indraguna tak sengaja menghindari pe­meriksaan KPKpada panggilan pertama.

"Pemanggilan sebelumnya kami memohon maaf tidak bisa hadir, mas Indra tidak bisa hadir karena alasan bahwa saat itu baru saja pulang dari tugas luar negeri. Seperti itu jadi sudah clear semua dengan KPK," klaim Tampi.

Soetikno Soedarjo, Presiden Komisaris PTMRA yang men­jadi tersangka penyuapan terh­adap Emirsyah terkesan menu­tupi keterlibatan Adiguna dan Indraguna dalam kasus ini.

"Nggak ada," kata Soetikno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Emirsyah, Kamis 12 April 2018.

Berulang kali, dia menyangkal keterlibatan Adiguna-Indraguna dalam kasus ini. "Nggak ada. Silakan tanya penyidik saja," ucapnya.

Namun, menurut Febri, pemanggilan Adiguna dan Indraguna karena saksi dianggap mengetahui kasus yang sedang disidik KPK.

Dalam penyidikan kasus ini, KPKmenetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar. Juga menerimaaset bernilai 2 juta dolar Amerika. Salah satunya kondo­minium di Singapura.

Suap itu terkait pembelian mesin Rolls-Royce untuk pe­sawat Garuda periode 2005-2014.

Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya