Berita

Kristan Ann Ware/BBC

Dunia

Di-bully Karena Masih Perawan, Pemandu Sorak ini Ajukan Gugatan

SABTU, 14 APRIL 2018 | 08:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang mantan pemandu sorak untuk Miami Dolphins telah mengajukan gugatan resmi terhadap tim, mengklaim dia di-bully karena keyakinannya dan keperawanannya yang dia jaga.

Dia adalah Kristan Ann Ware, berusia 27 tahun. Dia mengatakan keluar dari tim tari setelah wawancara 2016 dengan direktur tim di mana riwayat seksualnya dibahas.

Ware mengatakan kepada BBC bahwa gugatannya, yang diajukan kepada Komisi Florida tentang Hubungan Manusia pekan ini bukan merupakan bentuk serangan terhadap tim sepak bola Amerika.


"Saya tidak menentang mereka. Saya hanya ingin menjadikannya tempat yang lebih baik bagi para pemandu sorak," katanya.

Ware keluar dari tim setelah tiga tahun bergabung. Dia mengklaim hal itu bermula ketika obrolan di dalam bus pelatih di London.

Ketika timnya memainkan New York Jets di Stadion Wembley pada musim gugur 2015, para pemandu sorak berbicara tentang kehidupan seksual mereka di dalam bus.

Ware kemudian didorong untuk berbagi pengalaman seksualnya. Namun dia mengaku belum pernah berhubungan seks dan masih perawan.
​
Ware  mengatakan kepada rekan-rekannya bahwa dia sedang menunggu sampai dia menikah untuk berhubungan seks. Hal itu lantaran keyakinannya dengan Tuhan.

Kemudian, selama peninjauan kinerja tahunan di mana penari harus melamar kembali untuk pekerjaan mereka, Ware mengatakan direktur tim, Dorie Grogan, mengkonfrontasinya tentang klaim perawan tersebut. Hal itu sangat mengganggunya dan membuatnya tersinggung karena merasa menjadi korban bully. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya