Berita

Rofi' Munawar/Humas DPR

Politik

Perpres Permudah TKA Terbit, Pemerintah Perkecil Kesempatan Pekerja Lokal

SABTU, 07 APRIL 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Presiden Jokowi telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dengan keluarnya regulasi Perpres yang baru disahkan, nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," kata
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Rofi’ Munawar dalam keterangan persnya, Sabtu (7/4).

Rofi menilai pemerintah mengeluarkan Perpres ini dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir (mindset) eksternalitas. Di saat yang bersamaan, ia menyesalkan pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.

Rofi menilai pemerintah mengeluarkan Perpres ini dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir (mindset) eksternalitas. Di saat yang bersamaan, ia menyesalkan pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.

Semisal, inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, papar Rofi, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni berkisar 1.200 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan kebutuhan pengawas terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," tegas Rofi’.

Hal ini terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud.

"Tentu saja jika ini diabaikan, bukan tidak mungkin akan dipermaikan sejumlah oknum TKA," imbuhnya.

Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya