Berita

Saleh Daulay/Net

Politik

TKA Dipermudah, Buruh Lokal Terancam Sulit Cari Kerja

SABTU, 07 APRIL 2018 | 05:34 WIB | LAPORAN:

Pemerintah seharusnya mempermudah investor masuk ke Indonesia untuk memperluas lapangan kerja bagi masyarakat, bukan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Begitu protes Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay atas Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 yang dianggapnya mempermudah proses masuk tenaga kerja asing (TKA).

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” kata politisi PAN ini kepada wartawan, Jumat (6/4).


Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu. Dalam perpres ini disebutkan bahwa setiap pemberi kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, untuk pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemerintah, tidak memerlukan RPTKA.

Dalam Perpres itu juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan pemberi kerja atau TKA kepada Menkumham atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Saleh khawatir, perpres ini malah membawa dampak negatif bagi bangsa. Sebab, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan. Mudahnya masuk TKA tentu akan membuat buruh lokal semakin sulit mencari kerja.

"Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya mereka berdampak negatif. Termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba," ucap mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya