Berita

Zainudin Amali/Net

Politik

Larang Koruptor Nyaleg Tidak Punya Payung Hukum

SABTU, 07 APRIL 2018 | 04:19 WIB | LAPORAN:

Maksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi ditentang Komisi II DPR.

Komisi bidang pemerintahan dan pemilu itu beralasan, aturan tersebut tidak memiliki payung hukum di atasnya. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat atau memerintahkan pembuatan larangan tersebut.

"Peraturan KPU (PKPU) ataupun Peraturan Bawaslu kan turunan dari UU. Jadi, tidak bisa buat norma di luar UU. Kalau UU tidak melarang kan tidak mungkin dibuat norma tersendiri, berbeda dengan norma yang ada. Untuk semangatnya, oke, saya setuju,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan, Jumat (6/4).


Komisi II DPR, lanjut dia, belum bisa merespons secara utuh mengenai larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan aturan main dalam pemilu antara KPU dan Komisi II baru sampai mengenai kampanye dan penataan dapil.

"Makanya, kami akan lihat dulu draf yang akan diajukan KPU seperti apa. Ini kan baru wacana yang berkembang di luar. Sementara, draf yang masuk dari KPU belum ada," terangnya.

Politisi Partai Golkar ini blak-blakan tidak sreg dengan larangan eks terpidana korupsi nyaleg. Dia menyebut, aturan tersebut rawan digugat balik karena di UU Pemilu tidak disebutkan larangan itu.

Kata Amali, ketimbang memicu kontroversi, ada baiknya persoalan pencalegan diserahkan kembali kepada aturan main di internal partai.

"Jadi, parpol yang buat pagar seleksi tentang hal-hal itu," tukasnya. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya