Berita

Zainudin Amali/Net

Politik

Larang Koruptor Nyaleg Tidak Punya Payung Hukum

SABTU, 07 APRIL 2018 | 04:19 WIB | LAPORAN:

Maksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi ditentang Komisi II DPR.

Komisi bidang pemerintahan dan pemilu itu beralasan, aturan tersebut tidak memiliki payung hukum di atasnya. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat atau memerintahkan pembuatan larangan tersebut.

"Peraturan KPU (PKPU) ataupun Peraturan Bawaslu kan turunan dari UU. Jadi, tidak bisa buat norma di luar UU. Kalau UU tidak melarang kan tidak mungkin dibuat norma tersendiri, berbeda dengan norma yang ada. Untuk semangatnya, oke, saya setuju,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan, Jumat (6/4).


Komisi II DPR, lanjut dia, belum bisa merespons secara utuh mengenai larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan aturan main dalam pemilu antara KPU dan Komisi II baru sampai mengenai kampanye dan penataan dapil.

"Makanya, kami akan lihat dulu draf yang akan diajukan KPU seperti apa. Ini kan baru wacana yang berkembang di luar. Sementara, draf yang masuk dari KPU belum ada," terangnya.

Politisi Partai Golkar ini blak-blakan tidak sreg dengan larangan eks terpidana korupsi nyaleg. Dia menyebut, aturan tersebut rawan digugat balik karena di UU Pemilu tidak disebutkan larangan itu.

Kata Amali, ketimbang memicu kontroversi, ada baiknya persoalan pencalegan diserahkan kembali kepada aturan main di internal partai.

"Jadi, parpol yang buat pagar seleksi tentang hal-hal itu," tukasnya. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya