Berita

Mahyudin/RMOL

Politik

Mekeng Minta Mahyudin Patuhi Perintah Partai

SABTU, 07 APRIL 2018 | 00:20 WIB | LAPORAN:

Sikap keras kepala Mahyudin yang tidak mau bergeser dari kursi Wakil Ketua MPR disayangkan Partai Golkar. Sebab, kursi yang didudukinya sekarang bukan didapat secara pribadi, melainkan penugasan dari Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng meminta agar Mahyudin patuh dengan partai yang menugasinya.

“Jadi Pimpinan DPR atau MPR itu bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama fraksinya. Makanya, kami minta pada Mahyudin agar legowo,” kata di Jakarta, Jumat (6/4).


Dia berharap, Mahyudin bisa berbesar hati melepas jabatan yang disandangnya. Terlebih, Fraksi Golkar akan memberikan tugas lain yang juga stategis dan penting bagi Mahyudin.

Sebelumnya, Golkar berencana menggeser Mahyudin. Posisinya akan diberikan ke Titiek Soeharto. Awalnya, pergantian itu akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR, dua pekan lalu. Namun, Mahyudin menolak dicopot, sehingga pelantikan Titiek batal.

Mekeng pun mengingatkan pentingnya memberikan kesempatan ke kader lain untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MPR.

“Kan ada 91 orang anggota DPR (Fraksi Golkar). Semua orang kan juga ingin menjadi pimpinan. Mungkin sekarang partai berpikir kasih kesempatan kepada kader perempuan, kepada Ibu Titiek untuk menjadi pimpinan. Rotasi itu kan biasa saja," jelasnya.

Agar Mahyudin bersedia dirotasi, sejumlah politisi senior Golkar telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Sayangnya, komunikasi tetap buntu karena Mahyudin bersikeras mempertahankan jabatannya.

“Ini masih terjadi dua kutub perbedaan penafsiran posisi tersebut. Berapa orang sudah menemui Pak Mahyudin, ada Idrus Marham, saya sendiri, Pak Robert Kardinal, semua pernah menghubungi. Tetapi, masih ada perbedaan pendapat bahwa dia tidak bisa diganti. Ini yang sangat kita sayangkan," ungkap Mekeng.

Namun, Golkar tidak habis akal. Kata Mekeng, saat ini partainya tengah mengkaji aturan yang memungkinkan Mahyudin diganti. Tim pengkaji telah dibentuk dan bekerja selama dua minggu. Sebab, dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyatakan bahwa pergantian Pimpinan MPR tidak sama dengan proses pergantian Pimpinan Komisi DPR.

“Memang dari sisi aturan MD3 yang baru, Pasal 427 mengatakan bahwa pimpinan sekarang tidak bisa diubah. Meskipun itu agak aneh, tapi itu faktanya," ucap Mekeng. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya