Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar meminta DPR RI mengawasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pengumuman adanya penyimpangan investasi PT. Pertamina (Persero) terkait akuisisi (investasi non rutin) pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Akibat penyimpangan itu Pertamina mengalami kerugian USD31,492,851 dan AUD26.808.244 atau setara dengan Rp568 miliar.
Menurut Junisab ada lima faktor yang patut dicermati dewan. Pertama apakah Kejagung berpedoman pada undang-undang keuangan negara.
Kedua, sambung Junisab, sudahkah Kejagung mengacu pada undang-undang BPK RI saat melakukan penyidikan yang di dalamnya termasuk penghitungan ada atau tidak kerugian terhadap keuangan negara.
Ketiga, khusus kepada Komisi XI DPR RI ada baiknya menelisik audit BPK RI terhitung sejak tahun 2010 terkait proyek investasi tersebut.
"Ini penting sebab kami prediksi kasus ini bisa menimbulkan polemik dari sisi audit keuangan negara," tegas mantan anggota Komisi III DPR RI itu, saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Lebih lanjut Junisab menilai idealnya Komisi III DPR RI lebih meningkatkan kemampuan dalam rangka mengawasi kinerja Kejagung. Sebab publik sudah beberapa kali mengetahui mereka mudah mengumumkan tersangka namun kemudian terbukti tidak berkelanjutan.
Terakhit agar tidak terjadi preseden buruk yang bisa menghantui kalangan BUMN maka Komisi VI DPR lebih memberi perhatian khusus sebab pola investasi seperti itu bukan hal yang umum dlakukan, namun kemudian Kejagung menilai hal itu dengan menggunakan ukuran yang umum.
"Jika DPR RI gagal dalam melakukan pengawasan terkait kasus itu maka bukan tidak mungkin di tahun politik ini akan menimbulkan kekisruhan antar instansi. DPR RI harus menjadi wasit yang tegas agar jangan sampai terjadi 'hegemoni' satu institusi terhadap institusi lainnya," paparnya.
[nes]