Berita

Luiz Inacio Lula da Silva/Reuters

Dunia

Pengadilan: Mantan Presiden Lula Harus Menyerahkan Diri Sore Ini

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 12:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Brazil memerintahkan mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva untuk menyerahkan diri ke polisi dalam waktu 24 jam untuk menjalani hukuman 12 tahun karena kasus korupsi.

Lula divonis tahun lalu karena menerima suap dari sebuah perusahaan teknik dengan imbalan bantuan untuk kontrak pendaratan dengan perusahaan minyak milik pemerintah, Petroleo Brasileiro SA.

Sebelumnya pada hari Kamis (5/4), Mahkamah Agung Brasil menolak permintaan Lula untuk tetap bebas. Putusan tersebut
mengakhiri karir politiknya.

mengakhiri karir politiknya.

Namun Partai Pekerja yang menentang, yang didirikan oleh Lula, mengatakan para pendukungnya akan turun ke jalan untuk membela haknya untuk maju sebagai capres.

"Lula terus menjadi kandidat kami, karena dia tidak bersalah, dan karena dia adalah kandidat utama untuk menjadi presiden Brazil berikutnya," kata pemimpin Partai Pekerja, Senator Gleisi Hoffmann seperti dimuat Reuters.

Hakim Federal Sergio Moro, yang telah menangani sebagian besar kasus dalam upaya anti-korupsi terbesar Brasil, memerintahkan Lula untuk menyerahkan diri pada Jumat sore ini.

Dalam dokumen pengadilan, dia menulis bahwa Lula tidak boleh diborgol dan akan memiliki sel khusus di kota selatan Curitiba. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya