Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PSI: Partai Baru Jadi Penggenap Usulan Capres-Cawapres

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa cocok dengan tafsiran pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay dan Direktur Perludem, Titi Angraini tentang Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal ini berbunyi bahwa pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

Baik Hadar maupun Titi menafsirkan bahwa gabungan partai politik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik baru.


Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengaku sepaham dengan tafsir Hadar dan Titi. Sebab, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam pasal tersebut.

Chandra menjelaskan bahwa UU juga tidak melarang partai baru ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan di pilpres. Terpenting, kata dia, gabungan partai politik pendukung pasangan calon memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau 25 persen suara sah nasional.

"Jadi dalam pasal 222 itu, partai baru berfungsi menggenapkan gabungan partai politik,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/4).

Sementara menanggapi pasal 342 tentang pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres, maka dia meminta agar partai baru pengusung pasangan capres-cawapes turut disertakan.

"Tapi jika tidak (disetujui), maka PSI mengusulkan untuk tidak ada sama sekali logo parpol di surat suara. Sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan tetap berjalan di republik ini” kata Chandra. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya