Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PSI: Partai Baru Jadi Penggenap Usulan Capres-Cawapres

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa cocok dengan tafsiran pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay dan Direktur Perludem, Titi Angraini tentang Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal ini berbunyi bahwa pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

Baik Hadar maupun Titi menafsirkan bahwa gabungan partai politik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik baru.


Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengaku sepaham dengan tafsir Hadar dan Titi. Sebab, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam pasal tersebut.

Chandra menjelaskan bahwa UU juga tidak melarang partai baru ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan di pilpres. Terpenting, kata dia, gabungan partai politik pendukung pasangan calon memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau 25 persen suara sah nasional.

"Jadi dalam pasal 222 itu, partai baru berfungsi menggenapkan gabungan partai politik,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/4).

Sementara menanggapi pasal 342 tentang pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres, maka dia meminta agar partai baru pengusung pasangan capres-cawapes turut disertakan.

"Tapi jika tidak (disetujui), maka PSI mengusulkan untuk tidak ada sama sekali logo parpol di surat suara. Sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan tetap berjalan di republik ini” kata Chandra. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya