Kiki Syahnakri (tengah baju hijau) dan AM Putut Prabantoro/PPAD
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menyatakan dukungannya terhadap gugatan (judicial review) UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan pasal 4 ayat 4.
Dukungan ini mengemuka dalam forum “Kajian Strategis Konflik China – AS dan Dampaknya Terhadap Indonesia, yang diadakan oleh PPAD di Jakarta, Senin (3/4) lalu.
Sementara itu, agenda sidang uji materiil UU BUMN pada Selasa (3/4) untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR dinyatakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman ditunda. Alasannya, DPR tidak hadir dalam sidang tersebut dan pemerintah meminta penundaan sidang.
Hadir dari pemerintah diwakili Ninik Hariwanti (Kementerian Hukum dan Ham), Noor Ida Khomsiyanti (Kementerian BUMN) dan Fahresa Muchtar (Kementerian BUMN).
Sementara dari pihak pemohon yakni Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri serta kuasa hukum mereka dari Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yang terdiri dari Sandra Nangoy, Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widianto Pratomo, Bonifasius Falakhi dan Hermawi Taslim.
Dalam pengajuan gugatan atas UU BUMN, baik Kiki Syahnakri ataupun AM Putut Prabantoro bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan.
Dukungan ini karena PPAD sangat prihatin terhadap belum terwujudnya kemakmuran rakyat yang berakibat pada lemahnya ketahanan nasional.
"Diyakini, kemakmuran merupakan senjata utama bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi perang proxy yang dilancarkan oleh negara hegemoni seperti China dan Amerika. Jika negara tidak dapat memberikan kemakmuran kepada rakyatnya, ini berarti perannya akan diambil alih oleh negara asing yang imbal baliknya adalah hilangnya kedaulatan negara," tegas Kiki Syahnakri.
Kiki Syahnakri juga mengingatkan bahwa saat ini ada 118 UU yang berlaku di Indonesia tidak pro rakyat, namun pro asing dan yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Gugatan atas UU BUMN yang didukung oleh PPAD merupakan langkah awal karena UU tersebut tidak sesuai dengan semangat dan nafas UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, Kiki Syahnakri juga menggarisbawahi permintaan Letjen TNI (Pur) Sayidiman Suryohadiprodjo agar pemerintah serius memperhatikan soal ketahanan nasional dengan mengembalikan semangat juang bangsa Indonesia.
"Yang kami lakukan merupakan salah satu cara mengembalikan roh pasal 33 UUD NRI 1945 yang kami yakini akan mewujudkan ketahanan nasional," ujarnya.
Dukungan PPAD terhadap gugatan terhadap UU BUMN itu ditegaskan kembali oleh Kiki Syahnakri seusai sidang uji materiil.
Forum 'Kajian Strategis Konflik China-AS dan Dampaknya Terhadap Indonesia' dihadiri antara lain, Jenderal TNI (Pur) Widjojo Soejono, Jenderal TNI (Pur) Agustadi Sasongko Purnomo, Letjen TNI (Pur) Slamet Supriyadi, August Parengkuan (Mantan Dubes Indonesia untuk Italia), Rene Pattirajawane (Ketua Yayasan Pusat Studi China), Ponco Sutowo, DR Rosita Noor dari Lemhannas RI, Mayjen TNI (pur) Syamsir Siregar, Marsdya TNI (Pur) Ian Sanoso, Letjen TNI (Pur) Suryo Prabowo, Laksda TNI (Pur) Robert Mangindaan, Mayjen TNI (Pur) YB Wirawan, dan Aspam KSAD Nur Rahmad.
Selain itu juga perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU), dan Persatuan Purnawirawan Polri.
[wid]