Berita

Politik

Sebagian Besar Warga Papua Terancam Tidak Bisa Memilih, Mendagri Diminta Turun Tangan

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 12:34 WIB | LAPORAN:

. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebagian besar warga Papua terancam untuk tidak mendapatkan hak pilihnya karena data mereka belum terekam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el).

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk turun tangan langsung dan tidak boleh hanya menyerahkan permasalahan itu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua.

"Mendagri harus turun tangan langsung," desaknya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/4).


Menurut dia, jika memang hanya karena tak memiliki KTP-el masyarakat Papua tak bisa mendapatkan hak pilih. Maka itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Kemendagri ditegaskannya harus memfasilitasi masyarakat Papua untuk bisa memilih, apapun caranya.

"Jika mereka tidak dapat hak pilih. Maka demokrasi sudah dikebiri. Demokrasi sejatinya memberikan hak kepada warga negara untuk memiliki hak memilih dan dipilih. Jika hak memilih tersebut hilang, maka telah mencederai demokrasi," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan di Papua ada banyak masalah terkait Pemilu. Salah satunya masalah KTP elektronik. Dimana banyak masyarakat di Papua belum memiliki KTP elektronik yang menjadi salah satu syarat warga menggunakan hak pilihnya.

"Perekaman KTP-el baru 30 persen. 70 persen belum. Kemungkinan akan menjadi masalah besar jika tidak ada effort khusus mengenai masalah ini. Karena kalau 80 persen bulan Januari (2018) tidak dicover, maka 70 persen warga Papua tak bisa memiliki e-KTP. Pada April 2019 mereka tidak bisa memilih presiden dan wakil presiden, begitu juga anggota legislatif," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mengawal Suara Rakyat dalam Pilpres serta Pileg 2019' di Kantor ILEW, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dipertegas soal pemerintah bisa melanggar undang-undang jika memang nantinya sebagian besar warga Papua tak bisa menggunakan hak pilihnya, Ujang menjawab diplomatis.

"Yang jelas dalam undang-undang pemerintah harus menjamin hak memilih bagi warga negara," demikian pengajar dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya