Berita

Parlinsyah Harahap/Net

Politik

PSH Gugat Gerindra Dan DPRD Sumut Rp 11 Miliar

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Karir politik politisi muda Parlinsyah Harahap benar-benar dihabisi. Setelah dipecat dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara, kini PSH sapaan akrabnya terancam dicopot dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.

Awalnya, seperti diceritakan PSH, pada 12 Maret lalu, pimpinan DRD Sumut menggelar rapat pimpinan, salah satu agendanya menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Surat dari DPP Partai Gerindra itu berisi pergantian PSH dengan rekan sefraksinya Sri Kumala. Sebelumnya, surat itu diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Sumut ke DPP.

Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditantangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, dinilai ada keanehan. PSH menyebutkan, tandatangan Prabowo dan Muzani di surat itu tidak seperti paraf yang biasa digunakan.


"Saya banding-bandingkan tandatangan itu dengan naskah yang ada di rumah, ada perbedaan," kata PSH saat dihubungi wartawan, Kamis (5/4).

PSH pun meminta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk mengklarfikasi kebsahan surat itu, dan permintaan disetujui. Namun, PSH tidak tahu kapan dan apa hasil klarifikasi tersebut, tiba-tiba ada undangan Paripurna DPRD Sumut yang beragendakan pemberhentian PSH.

PSH mengaku heran dengan surat pencopotan itu. Pasalnya, dia tidak pernah memeroleh surat teguran, peringatan dan sanksi dari partai. Dan menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur dan aturan baik UU MD3/tata tertib DPRD Sumut, maupun secara AD/ART Partai Gerindra.

"Saya tidak pernah diklarifikasi. Jadi saya tidak tahu apa permasalahnnya dan apa alasan saya diberhentikan dari pimpinan dewan," ujar PSH dengan nada heran.

Karena merasa dizalimi dan tidak memeroleh keadilan di partai, PSH lewat kuasa hukum Hamdani Harahap, Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn pada 3 April 2018. Gugatan ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Sumut (Tergugat I), DPP Partai Gerindra (Tergugat II) dan Ketua DPRD Sumut (Tergugat III).

Dengan adanya gugatan itu, PSH dan tim kuasa hukum berharap semua pihak untuk dapat menahan diri tidak melakukan pripurna pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Hal itu sesuai dengan amanat UU MD3 dan tata tertib dewan sampai ada hukum tetap (inkracht).

Adapun salah satu alasan gugatan dilyangkan, PSH disebutkan, selama menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dan sebagai kader Partai Gerindra senantiasa taat dan patuh melaksanakan peran dan fungsi jabatan sesuai dengan etika, tata tertib dan UU. PSH juga terbukti dari dulu sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan tuduhan pelanggaran etika dan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.

Dengan demikian, perbuatan para Tergugagat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil. Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp 11 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggungjawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangan tim kuasa hukum. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya