Berita

Parlinsyah Harahap/Net

Politik

PSH Gugat Gerindra Dan DPRD Sumut Rp 11 Miliar

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Karir politik politisi muda Parlinsyah Harahap benar-benar dihabisi. Setelah dipecat dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara, kini PSH sapaan akrabnya terancam dicopot dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.

Awalnya, seperti diceritakan PSH, pada 12 Maret lalu, pimpinan DRD Sumut menggelar rapat pimpinan, salah satu agendanya menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Surat dari DPP Partai Gerindra itu berisi pergantian PSH dengan rekan sefraksinya Sri Kumala. Sebelumnya, surat itu diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Sumut ke DPP.

Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditantangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, dinilai ada keanehan. PSH menyebutkan, tandatangan Prabowo dan Muzani di surat itu tidak seperti paraf yang biasa digunakan.


"Saya banding-bandingkan tandatangan itu dengan naskah yang ada di rumah, ada perbedaan," kata PSH saat dihubungi wartawan, Kamis (5/4).

PSH pun meminta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk mengklarfikasi kebsahan surat itu, dan permintaan disetujui. Namun, PSH tidak tahu kapan dan apa hasil klarifikasi tersebut, tiba-tiba ada undangan Paripurna DPRD Sumut yang beragendakan pemberhentian PSH.

PSH mengaku heran dengan surat pencopotan itu. Pasalnya, dia tidak pernah memeroleh surat teguran, peringatan dan sanksi dari partai. Dan menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur dan aturan baik UU MD3/tata tertib DPRD Sumut, maupun secara AD/ART Partai Gerindra.

"Saya tidak pernah diklarifikasi. Jadi saya tidak tahu apa permasalahnnya dan apa alasan saya diberhentikan dari pimpinan dewan," ujar PSH dengan nada heran.

Karena merasa dizalimi dan tidak memeroleh keadilan di partai, PSH lewat kuasa hukum Hamdani Harahap, Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn pada 3 April 2018. Gugatan ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Sumut (Tergugat I), DPP Partai Gerindra (Tergugat II) dan Ketua DPRD Sumut (Tergugat III).

Dengan adanya gugatan itu, PSH dan tim kuasa hukum berharap semua pihak untuk dapat menahan diri tidak melakukan pripurna pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra. Hal itu sesuai dengan amanat UU MD3 dan tata tertib dewan sampai ada hukum tetap (inkracht).

Adapun salah satu alasan gugatan dilyangkan, PSH disebutkan, selama menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dan sebagai kader Partai Gerindra senantiasa taat dan patuh melaksanakan peran dan fungsi jabatan sesuai dengan etika, tata tertib dan UU. PSH juga terbukti dari dulu sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan tuduhan pelanggaran etika dan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.

Dengan demikian, perbuatan para Tergugagat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil. Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp 11 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggungjawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangan tim kuasa hukum. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya