Berita

Dokter Terawan/Net

Jaya Suprana

Memohon Demi Melindungi Hak Konsumen

RABU, 04 APRIL 2018 | 13:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA hari Selasa 23 Maret 2018 terberitakan bahwa secara   mengejutkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan sementara Mayjen dr. Terawan Agus Putranto . Dalam surat yang dirilis IDI, dr. Terawan dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Oleh sebab itu, IDI mencabut izin praktiknya selama satu tahun, terhitung mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
 
PRIHATIN

Sebagai rakyat jelata yang sama sekali bukan dokter, sebenarnya masalah pemberhentian sementara dr. Terawan Agus Putranto oleh MKEK PB IDI berada di luar jangkauan wewenang dan kompetensi saya. Namun sebagai seorang pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan secara sangat memuaskan, masalah pemberhentian beliau serta merta memprihatinkan sanubari saya. Pada kenyataan, di samping saya masih ada ribuan pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan namun masih ada lagi ribuan calon pasien  yang sedang gelisah akibat tidak sabar antri untuk memperoleh jasa perawatan kesehatan dr. Terawan. Maka pada hakikatnya keputusan MKEK PB IDI untuk memberhentikan pelayanan kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sangat rawan berdampak negatif terhadap kesehatan batin mau pun raga para pasien yang sangat mendambakan perawatan kesehatan oleh kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut.

KONSUMERISME

KONSUMERISME
Di Indonesia istilah konsumerisme kerap kali keliru digunakan dalam arti perilaku konsumtif berlebihan. Sebenarnya makna konsumerisme yang  benar adalah melindungi hak konsumen secara adil dan beradab. Satu di antara hak konsumen adalah hak memilih produk yang dikonsum. Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar. Berdasar mazhab konsumerisme dalam makna yang benar , pada hakikatnya pemberhentian secara sepihak di luar persetujuan konsumen merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konsumen memilih jasa pelayanan kesehatan yang mereka inginkan.

MOHON

Sebagai upaya konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi hak konsumen, maka atas nama sesama pasien mau pun sesama warga yang sedang antri untuk memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berkenan segera mengijinkan dr. Terawan Agus Putranto untuk kembali praktek seperti sediakala demi mempersembahkan karsa dan karya perawatan kesehatan kepada sesama rakyat Indonesia yang sangat membutuhkannya. [***]

Penulis adalah pasien dr. Terawan Adi Putranto dan pendiri Pusat Studi Kelirumologi yang meneliti konsumerisme dalam makna yang benar


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya