Berita

Nusantara

PDIP Minta Pembangunan Waduk Rorotan Dituntaskan

RABU, 04 APRIL 2018 | 01:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani mendesak pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, dituntaskan.

Bukan tanpa sebab, menurut dia, pembangunan waduk itu hingga kini belum selesai. Padahal, waduk yang berfungsi sebagai pengendali banjir itu sudah dikerjakan sejak tiga tahun lalu. Apalagi Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan lahan seluas 25 hektare itu milik Pemprov DKI Jakarta.

"Komisi A memang pernah merekomendasikan penghentian pembangunan. Sebab, ada warga yang mengklaim memiliki lahan itu. Tapi setelah ada putusan MA seharusnya pembangunan dilanjutkan," kata Wiliam, Selasa (3/4).


Politikus PDI Perjuangan ini heran Pemprov DKI lamban menuntaskan pembangunan. Padahal Waduk Rorotan Cakung bermanfaat untuk warga yang sudah bosan kebanjiran.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui pembangunan Waduk Rorotan Cakung belum selesai. Ia mengungkapkan pembangunan waduk itu merupakan kewajiban pihak swasta, PGC, dan Mitra Sindo. Dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare. Sisanya masih dalam proses," kata Teguh.

Pihaknya belum bisa melanjutkan pembangunan karena masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Selain itu di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan 'Dalam Pengawasan'. Sebab, lahan itu pernah sengketa dengan warga atas nama Sutiman.

Teguh mengungkapkan, Waduk Rorotan Cakung berfungsi untuk mengurangi banjir di tiga wilayah. Yakni Cakung, Cilincing dan Rorotan.

"Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter," kata Teguh.
 
Seperti diketahui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir tiga tahun. Pembangunan mangkrak karena ada warga mengklaim memiliki hak atas lahan Pemprov DKI tersebut.
 
Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996-01.07.02.01.00011.
 
Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.
 
Revitalisasi areal rawa seluas 25 hektare menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/-1.711.534/ 2016  tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang Perumahan Jakarta Garden City. [sam]

 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya