Berita

Edy Mulyadi/Net

Bisnis

Obral Tax Holiday, Sri Memang Manis

SELASA, 03 APRIL 2018 | 20:49 WIB | OLEH: EDY MULYADI

PEMERINTAH berencana menerbitkan aturan baru tentang libur pajak (tax holiday) bagi investor yang mau membenamkan duitnya di sini.

Tidak tanggung-tanggung, beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bakal terbit pecan depan itu, kelak bakal mengganjar investor dengan tax holiday hingga 20 tahun. Bukan main!

Guna memperoleh libur pajak tadi, pengusaha harus bersedia menanamkan investasinya di sektor hulu mulai Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Besaran hadiah tax holiday berlaku progresif, sesuai dengan besarnya fulus yang ditanam.


Investasi sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bakal memperoleh tax holiday selama lima tahun. Kalau investasinya naik jadi Rp1 triliun hingga Rp15 triliun, bisa dapat tujuh tahun. Libur pajak 10 tahun bakal dinikmati investor yang menanamkan duit Rp5 tiliun sampai Rp15 triliun. Berikutnya, investasi Rp15 tirliunj sampai Rp30 triliun berhak dapat libur pajak 15 tahun.

Puncaknya, kalau berinvestasi Rp30 triliun ke atas, maka sampeyan berhak dapat tax holiday 20 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, para pengusaha kakap ini masih memperoleh waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50 persen. Pada tahun ketiga, baru membayar pajak normal sesuai  aturan yang ada.

Saya mencoba memahami alur piker Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang bermaksud mengobral tax holiday. Semangatnya, ingin menarik investasi sebanyak-banyaknya. Tentu saja, dalam konteks menambal APBN yang terus-terusan bolong, ini niat yang bagus. Tentang potensi negara bakal kehilangan pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan, Sri dan jajarannya pasti sudah menghitung untung ruginya.  

Data Kemenkeu menyebutkan, realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 hanya Rp1.339,8 triliun alias 91,0 persen dari target APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang Rp1.450,9 triliun. Kendati, seperti biasa, di bawah target perolehan yang 91 persen ini termasuk bagus. Pada 2016, misalnya, Sri dan jajarannya hanya bisa menyetor 83,5 persen dari target. Tahun 2015, perolehannya lebih jeblok lagi, yaitu 83,3 persen.

Dari penerimaan yang Rp1.339,8 triliun itu, kontribusi penerimaan PPh Migas tercatat Rp50,3 triliun atau 120,4 persen dari target Rp 41,8 triliun. Sebaliknya, PPh nonmigas justru turun turun 5,27 persen karena basis penerimaan tahun 2016 lebih tinggi yang diperoleh dari tax amnesty.

Sangat terbatas

Yang jadi persoalan adalah, tax holiday ini pasti hanya bisa dinikmati pengusaha besar. Siapa pula yang sanggup menanam Rp500 miliar hingga Rp30 trilliun lebih kalau bukan pengusaha kelas paus. Jangankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), level pengusaha besar saja pasti hanya beberapa di antara mereka yang sanggup. Dengan demikian pengusaha yang bakal menikmati fasilitas perpajakan ini kelak jumlahnya sangat terbatas.

Artinya, lagi-lagi Sri bersikap amat manis kepada pengusaha besar. Untuk mereka, perempuan yang moncer karena kolaborasi antara asing dan polesan media mainstream ini, tidak segan-segan menggelar karpet merah. Berbagai kemudahan dia sodorkan. Secara normatif, sikap manis ini dimaksudkan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Tapi, kalau tax holiday sampai 20 tahun, berapa sisa-sisa perpajakan yang bisa dikais pemerintah?

Sekadar mengingatkan dan menolak lupa, sikap Sri justru berbanding terbalik jika berhadapan dengan UMKM dan rakyat biasa. Kita tentu belum lupa bagaimana dia berusaha membidik simpanan rakyat dengan saldo Rp200 juta. Juga ketika dia tanpa babibu tiba-tiba bermaksud mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi gula tebu petani.

Dengan dalih meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Sri juga berniat menjaring pendapatan dari berbagai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sebelumnya, dia bernafsu menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).

Khusus menurunkan PTKP, bisakah Sri membayangkan bagaimana dampaknya terhadap rakyat? Tolong ajari para buruh di Jateng yang menerima UMP Rp1.367.000 atau di Jatim UMP-nya Rp1.388.000/bulan mengatur uang untuk hidup sebulan. Tolong ajari mereka bertahan hidup dengan upah yang begitu kecil plus harus dipotong pajak pula.

Daya beli rakyat dipastikan bakal makin terpukul. Sudah begitu, rakyat yang pendapatannya rendah jadi terjangkau pajak. Sudah jatuh tertimpa tangga, dilindas bajaj pula. Padahal, dengan pendapatan yang relatif baik, daya beli pun meningkat sehingga memacu perekonomian. Jangan lupa, 57 persen ekonomi Indonesia digerakkan konsumsi masyarakat.

Makin miskin

Daya beli rakyat turun adalah kata lain dari menjadi miskin. Sangat mengherankan kebijakan Menkeu yang justru akan memiskinkan rakyatnya. Menurunkan PTKP memang bakal menaikkan tax ratio dan mendongkrak penerimaan pajak. Namun apa artinya semua itu kalau harus ditebus dengan kian miskinnya rakyat? Jika ini terjadi, lantas apa bedanya dengan penjajah Kompeni saat menjajah kita?

Masih ada contoh teranyar betapa bengisnya watak Sri terhadap rakyat kecil. Ketika Presiden  Joko Widodo bermaksud menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,25 yang sebelumnya satu persen. Tapi, Sri yang pejuang neolib itu gigih ngotot, PPh final UKM cuma bisa diturunkan maksimal jadi 0,5 persen. Bukan main, Menkeu berani berseberangan bahkan menentang Presiden!

Lewat jabatan Menteri Keuangan yang diganggamnya, Sri memang selalu menyediakan karpet merah kepada pengusaha besar dan para majikan asingnya. Berbagai kemudahan perpajakan diberikan dan berkali-kali menerbitkan obligasi berbunga supertinggi. Sebaliknya, kepada rakyat kecil dia begitu bengis. Hal itu ditunjukkan dengan memangkas aneka belanja sosial di APBN dan membebani rakyat dengan aneka pajak dan pungutan. Apa kabar Nawacita dan Trisakti…? [***]

Penulis adalah Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya