Berita

Sugiat Santoso/Net

Politik

KNPI Sumut: Tak Cukup Minta Maaf, Sukmawati Harus Ditangkap!

SELASA, 03 APRIL 2018 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri kembali mendapat kecaman. Kali ini dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara.

Ketua DPD KNPI Sumut Sugiat Santoso menilai, puisi yang dibacakan Sukmawati seolah merendahkan syariat Islam dan perjuangan para ulama dalam memerdekakan Indonesia.

Sugiat mendesak Polri untuk segera menangkap Sukmawati lantaran berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.


"Puisi Sukmawati akan menimbulkan potensi perpecahan bangsa dan merusak kerukunan umat beragama Indonesia," kata Sugiat saat diwawancarai Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (3/4).

Sugiat khawatir, puisi Sukmawati tersebut menjadi pemicu timbulnya penghinaan lain terhadap Islam di kemudian hari.

"Bait-bait puisi yang dibacakan Sukmawati sangat tendensius terhadap Islam, seperti 'sari konde Ibu Indonesia sangatlah indah lebih cantik dari cadar, gerai tekukan rambutnya suci sesuci kain pembungkus wujudmu. Lalu kata aku tak tahu syariat Islam, suara kidung lebih merdu dari alunan adzan'," jelas Sugiat.

"Kalimat-kalimat itu tentu sangat menyakitkan jika kita baca dan hal itu sudah sangat keterlaluan," imbuhnya.

Sugiat menambahkan umat Islam, khusunya ulama memiliki peran yang sangat besar dalam merebut kemerdekaan dari para penjajah. Sebagai contoh, Sugiat menceritakan kisah para ulama yang membela dan "pasang badan" untuk Soekarno dan Hatta saat tentara sekutu dikabarkan akan menangkap keduanya.

Mendengar hal itu utusan Bung Karno datang menemui KH Hasyim Asy'ari untuk mengeluarkan fatwa tentang bela negara. Lalu, tak lama berselang, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad kepada semua Muslim.

"Oleh sebab itu para ulama mengeluarkan fatwa dan resolusi jihad mengusir penjajah. Dan semangat jihad yang ditanamkan ulama keseluruh umat tersebut berlanjut sampai Agresi Militer Belanda ke II, bahkan sampai saat ini," ujar Sugiat.

Lebih lanjut Sugiat mengatakan penting bagi Sukmawati dan setiap orang, untuk mengetahui dan memahami bahwa peran umat Islam dan ulama sangat besar dalam memerdekakan Indonesia. Jika Sukmawati paham sejarah, tentu dia tidak akan lupa bagaimana darah dan nyawa umat dipertaruhkan untuk Indonesia.

Menurut Sugiat, tak cukup sekedar mengeluarkan permintaan maaf terbuka kepada umat Islam. Sukmawati sambung Sugiat harus diproses secara hukum agar kerukunan umat Islam kembali kondusif.

"Atas nama toleransi dan penghargaan terhadap para ulama, maka Sukmawati harus di hukum agar membersihkan nama baik Islam dan nama baik para pejuang mujahid Islam," tandasnya.  [nes]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya