Sejumlah upaya dikerahÂkan pemerintah untuk mengaÂtasi defisit di BPJS Kesehatan. Salah satunya, dengan revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah memasuki tahap sinkronisasi. Saat ini draft tersebut sudah di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan akan disahkan pada April mendatang.
Pegiat BPJS Watch, German E. Anggent mengungkapkan, semangat revisi Perpres JKN ini adalah menyesuaikan denÂgan situasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Revisi tersebut dikhawatirkan akan menguÂrangi manfaat layanan BPJS Kesehatan bagi pesertanya.
"Ini sangat bertentangan denÂgan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan manfaat pelayanan kesehatan untuk anak yang selama ini minim dan memprihatinkan," katanya.
Pihaknya memprediksi, kebuÂtuhan fasilitas NICU/PICU dan pembiayaannya akan dikurangi, termasuk pelayanan untuk peÂnyakit-penyakit katastropik pada anak. Padahal pelayanan BPJS diharapkan mampu mengurangi angka kesakitan dan kematian pada bayi dan anak.
Meski diikutsertakan dalam proses sinkronisasi terkait reÂvisi Perpres JKN tersebut, BPJS Watch menyatakan kecewa lanÂtaran usulannya tidak dimasukÂkan dalam rancangan Perpres tersebut.
"Alasan BPJS defisit tidak tepat karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab membantu pendanaan JKN," terangnya.
BPJS Watch mencatat, pada 2017 tercatat ada 4,8 juta kelaÂhiran, sementara berdasarkan data dari BPJS Kesehatan meÂnyebutkan hanya 700 ribu kelaÂhiran yang dilayani oleh BPJS kesehatan.
"Ini artinya ada 4 juta bayi tidak terlindungi oleh skema JKN ditengah situasi angka keÂmatian ibu dan bayi tidak yang juga menurun," ujar German.
Pihaknya menekankan, dalam hal pelayanan pengobatan bayi dan anak tidak bisa bersuara sendiri. Selain itu masih banyak kasus bayi dan anak yang memÂbutuhkan ruang NICU/PICU harus mencari sendiri rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.
"Untuk itu BPJS Watch dan Tim Pokja Revisi Perpres JKN meminta agar pembahasan draft final yang telah diserahkan Kemenkumham ditunda finalÂisasinya untuk menggali lebih dalam dengan melibatkan stakeÂholder perlindungan anak yang lebih luas," katanya.
German menambahkan, meski BPJS Kesehatan mengalami deÂfisit, program ini terbukti sangat membantu masyarakat dan menÂjadi kebutuhan hajat hidup dan kebergantungan orang banyak.
"Maka sudah seharusnya kita semua sadar pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi penerus bangsa," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaÂtakan pemerintah telah menÂetapkan bauran kebijakan untuk meningkatkan efisiensi BPJS Kesehatan. Selain itu, juga berÂtujuan mendorong likuiditas keuangan BPJS Kesehatan.
Beberapa kebijakan sudah bisa dilakukan sejak awal tahun ini karena aturannya sudah ada. Sementara beberapa kebijakan lainnya baru akan efektif berlaku mulai semester II-2018 karena aturannya paling cepat diterÂbitkan April. ***