Berita

Hukum

Surat Tuntutan Novanto: Olly, Tamsil, Mekeng, Arief Wibowo, dan Ganjar Terima Duit KTP-El

KAMIS, 29 MARET 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Sejumlah anggota DPR menerima uang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Uang diserahkan Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong perna.

"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Di persidangan Novanto membantah pengakuan tersangka Irvanto tersebut. Bantahan disampaikan berdasarkan hasil konfrontir Novanto dengan Irvanto yang tak lain keponakannya.


"Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta)," ucap jaksa Wawan.

Namun, jaksa KPK menilai bantahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem. Bantahan yang disampaikan Novanto hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.

"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," kata jaksa Wawan melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS, dengan rincian diterima melalui Made Oka sebesar 3,8 juta dolar AS dan lewat Irvanto sejumlah 3,5 juta dolar AS. Uang diterima sebagai jatah lantaran Novanto membantu pemulusan anggaran proyek KTP el senilai Rp 5,8 triliun.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya