Berita

Hukum

Mantan Wakil Rektor Trisakti: Alasan Pemberhentian Tidak Jelas

KAMIS, 29 MARET 2018 | 19:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan terkait gugatan atas surat Keputusan Menristek Dikti tentang pemberhentian Yuswar Zainul Basri sebagai wakil rektor Universitas Trisakti kembali digelar, Rabu (29/3).

Yuswar mengaku tidak mengerti kenapa seorang menteri bisa sampai mengeluarkan Kepmen untuk memberhentikan wakil rektor perguruan tinggi swasta. Seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang melibatkan senat.

"Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN," kata Yuswar kepada wartawan.


Sejak pertama kali disidangkan pada 31 Januari 2018 hingga sidang ke delapan kemarin, Yuswar selalu hadir.  Kehadirannya di dalam persidangan tak lain untuk mengawal gugatan yang ia daftarkan pada 20 Desember 2017 lalu.

Yuswar menggugat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia karena mengeluarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar. Selain Menristek Dikti, pria berusia 74 tahun itu juga menggugat pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti yang memberhentikan dirinya atas dasar Kepmen.

"Karena saya yang paling tahu sejarah Trisakti dan saya tidak mau orang-orang luar yang tidak pernah berkontribusi kepada Trisakti justru merusak dengan kepentingan-kepentingan yang dibawanya," ucap dia.

Yuswar merupakan salah satu yang membesarkan Universitas Trisakti. Ia pertama kali menginjakkan kakinya di universitas tersebut pada tahun 1971 dengan menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi. Jika dihitung, hingga tahun 2017 kemarin, ia telah mengabdi di kampus "Reformasi" selama 46 tahun.


Tahun depan pria yang memiliki gelar lengkap Prof. Dr. H. Yuswar Zainul Basri, Ak, MBA itu pensiun. Namun kini ia justru disibukkan dengan permasalahan hukum yang tidak berdasar.

Sidang sendiri menghadirkan empat saksi dari tergugat. Salah satunya Nurholis yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan menjadi salah satu tim penataan kelembagaan Trisakti. Nurholis mengaku tidak ingat alasan pemberhentian Yuswar.

Sementara Ali Gufron Pjs Rektor Universitas Trisakti yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pemberhentian Yuswar memang tidak melibatkan Senat.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya