Berita

Hukum

PKS: Fahri Hamzah Gunakan Pasal Karet

KAMIS, 29 MARET 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman didampingi jajaran pengurus DPP PKS mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (29/3). Sohibul memenuhi undangan pemeriksaan atas laporan Wakil Ketua MPR Fahri Hamzah.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dan juga menghormati institusi penegak hukum. Walaupun hari ini saya punya agenda lain tapi saya berusaha hadir untuk menghormati proses hukum," ujar Sohibul.

Sohibul hadir didampingi oleh Sekjen DPP PKS Mustafa Kamal, Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf, Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Kaderisasi DPP PKS Amang Syafruddin, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI TB Sunmamdjaya dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi.


Kuasa Hukum DPP PKS Indra menyebutkan materi laporan Fahri Hamzah mengandung unsur pasal-pasal yang misleading dan tidak berdasar serta bermuatan pasal karet.

"Kami melihat laporan saudara Fahri misleading dan tidak berdasar serta mengandung pasal-pasal karet," kata pengacara dari Departemen Hukum DPP PKS itu.

Indra menyebut pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 KUHP dan 311 sebagai pasal karet yang sering digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenangi pelapor.

Indra memastikan PKS akan mengikuti proses hukum yang berjalan ke depannya dengan menyertakan segala bukti yang ada.

"Apapun proses hukumnya akan berjalan dan kami akan siap dengan segala bukti, pembelaan, argumen yang sudah kami siapkan sedemikian rupa dan kita sampaikan ke penyidik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejatinya kalimat yang disampaikan Presiden PKS di salah satu media adalah pengulangan beberapa person PKS dan penyampaian fakta di persidangan kasus perdata.

"Dan yang perlu dicatat Pasal 310 KUHP yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan itu tidak menjadi bermasalah selagi untuk kepentingan publik dan kemudian untuk melakukan pembelaan diri. Karena ada pernyataan statement dari saudara Fahri yang tentu merusak, mencederai dan memfitnah institusi partai," papar Indra.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya