Berita

Hukum

PKS: Fahri Hamzah Gunakan Pasal Karet

KAMIS, 29 MARET 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman didampingi jajaran pengurus DPP PKS mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (29/3). Sohibul memenuhi undangan pemeriksaan atas laporan Wakil Ketua MPR Fahri Hamzah.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dan juga menghormati institusi penegak hukum. Walaupun hari ini saya punya agenda lain tapi saya berusaha hadir untuk menghormati proses hukum," ujar Sohibul.

Sohibul hadir didampingi oleh Sekjen DPP PKS Mustafa Kamal, Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf, Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Kaderisasi DPP PKS Amang Syafruddin, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI TB Sunmamdjaya dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi.


Kuasa Hukum DPP PKS Indra menyebutkan materi laporan Fahri Hamzah mengandung unsur pasal-pasal yang misleading dan tidak berdasar serta bermuatan pasal karet.

"Kami melihat laporan saudara Fahri misleading dan tidak berdasar serta mengandung pasal-pasal karet," kata pengacara dari Departemen Hukum DPP PKS itu.

Indra menyebut pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 KUHP dan 311 sebagai pasal karet yang sering digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenangi pelapor.

Indra memastikan PKS akan mengikuti proses hukum yang berjalan ke depannya dengan menyertakan segala bukti yang ada.

"Apapun proses hukumnya akan berjalan dan kami akan siap dengan segala bukti, pembelaan, argumen yang sudah kami siapkan sedemikian rupa dan kita sampaikan ke penyidik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejatinya kalimat yang disampaikan Presiden PKS di salah satu media adalah pengulangan beberapa person PKS dan penyampaian fakta di persidangan kasus perdata.

"Dan yang perlu dicatat Pasal 310 KUHP yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan itu tidak menjadi bermasalah selagi untuk kepentingan publik dan kemudian untuk melakukan pembelaan diri. Karena ada pernyataan statement dari saudara Fahri yang tentu merusak, mencederai dan memfitnah institusi partai," papar Indra.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya