Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

JAPKI Laporakan YKPP Ke KPK

KAMIS, 29 MARET 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN:

. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Kesejahteraan Perumahan dan Pendidikan (YKPP) memasuki babak baru.

Rabu petang (28/3), Jaringan Advokat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (JAPKI) melaporkan masalah ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan dugaan korupsi tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima JAPKI dan juga pemberintaan di sejumlah media online, beberapa waktu lalu," kata Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI, Doddy Chusniadi dalam siaran persnya, Rabu malam (28/3) seperti dibaritakan KBP.


Dalam laporan kepada KPK itu, JAPKI melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI oleh oknum pengurus, masing-masing BH selaku Ketua YKPP dan JB selaku bendaharanya.

Sesuai informasi yang diterima, JAPKI melaporkan dugaan penggelapan dana abadi YKPP melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp 5 miliar oleh oknum Bendahara JB.

Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama BH. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh JB, Bendahara YKPP.

Kepada sebuah media, BH pun mengakui adanya pencairan dana di deposito itu ke rekening pribadinya. Alasannya, untuk menyelamatkan keuangan yayasan.

Kenyataan, dugaan korupsi di YKPP juga ditemukan oleh auditor Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) yang sedang memeriksa kinerja dan keuangan pengurus YKPP periode 2012-2017.

Namun, proses audit kinerja dan keuangan di bawah kepengurusan YKPP sebelumnya itu terpaksa dihentikan atas perintah BH, Ketua YKPP. Tepatnya, setelah ditemukan dugaan korupsi oleh pengurus baru YKPP periode 2017-2022.

Informasi mengenai dugaan korupsi di YKPP yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan RI tersebut sebenarnya telah diketahui oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Pembina YKPP.

Namun, entah apa sebabnya, Menhan Ryamizard Ryacudu sampai surat laporan pengaduan disampaikan kepada KPK belum mengambil tindakan apapun terhadap pengurus YKPP yang terlibat dalam korupsi itu.

"JAPKI juga menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan yayasan tersebut. Baik oleh pengurus lama maupun pengurus baru," terang Doddy.

Antara lain YKPP sebagai yayasan pengelola dana iuran prajurit TNI, yang dipotong setiap bulan dari gaji prajurit TNI. Serta tidak pernah melaporkan kinerja dan keuangan yayasan kepada publik dan pemangku kepentingan yayasan.

Sikap tertutup dan terindikasi ada upaya saling melindungi yang dilakukan pengurus YKPP selama ini memungkinkan terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan di YKPP.

"Dugaan ketidakbecusan, kolusi, korupsi, dan nepotisme di internal YKPP inilah yang menjadi perhatian JAPKI, agar KPK dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Mengingat dana prajurit yang dikelola yayasan itu sangat besar," paparnya.

Untuk diketahui, temuan dugaan korupsi dana abadi YKPP sebesar Rp 5 miliar oleh pengurus baru, yang dilantik pada 29 November 2017 lalu, bisa menguatkan adanya indikasi korupsi yang sudah menjadi budaya di lingkungan yayasan.

Karena itu, dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan bila benar terjadi harus diberantas secara tuntas, dengan menyeret semua pelakunya ke pengadilan.

JAPKI yakin, jika KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di YKPP, penyelidik KPK akan menemukan banyak korupsi yang merugikan negara dan prajurit TNI dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Surat laporan pengaduan JAPKI kepada KPK mengenai dugaan korupsi YKPP akan dimonitor perkembangannya agar segera ditindaklanjuti KPK.

Termasuk mengusut dugaan keterlibatan para petinggi TNI pada dugaan korupsi di YKPP, yang diperkirakan telah berlangsung selama belasan tahun. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya