Berita

Hukum

Korban Kecewa Pemalsu Akta Tanah Di Kosambi Divonis Ringan

KAMIS, 29 MARET 2018 | 04:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Korban kasus pemalsuan akta autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Hasanudin hanya memberikan vonis penjara selama 8 bulan kepada dua terdakwa, yaknis Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/3).

Pihak korban, Adipurna Sukarti mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Apalagi kebenaran sudah terang benderang dijabarkan dalam kasus ini.


Hukuman ringan itu, dirasa Adipurna tidak memenuhi unsur keadilan atas perjuangannya selama belasan tahun memperjuangkan tanah miliknya.

"Saya kecewa. Saya ini ditipu, dizolimi sudah lama. Harusnya hukuman yang diterima terdakwa itu lebih berat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (28/3).

Hal senada diutarakan oleh pengacara korban, M. Soleh. Ia juga mengaku kecewa dengan vonis putusan Majelis Hakim. Menurutnya, semua unsur sudah terpenuhi untuk memberikan vonis berat pada terdakwa.

"Semestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memberikan tuntutan yang maksimal, sehingga Hakim dapat memberikan vonis yang maksimal juga," jelas Soleh.

Perkara ini bermula ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, korban tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Adipurna tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001.

Pada 2008 korban yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Karena merasa tertipu, Adipurna melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya