Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jadi Saksi, Menhub Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Ke Kementerian

RABU, 28 MARET 2018 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dalam kesaksiannya, Budi menegaskan berkaitan dengan masalah yang dialami oleh mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

"Terdakwa melakukan kegiatan di lingkungan Dirjen Hubla yang akhirnya terkena Operasi Tangkap Tangan," kata Budi dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim Tipikor.


Kepada Majelis hakim, Budi menjelaskan berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran, ada dua hal yang ia berikan dan perlu diluruskan.

"Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)," terangnya.

Budi menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri No 27/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, yakni penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut di bawah Rp 100 miliar.

"Pengerukan itu kalau nilainya di bawah Rp 100 miliar itu kewenangan Dirjen Hubla. Jika nilai di atas Rp 100 miliar maka hal itu harus di laporan kepada saya," imbuhnya.  

Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK, sambung Budi telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM No 74/2014.

Di hadapan Majelis Hakim, Budi juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa mantan bawahannya itu, sedangkan saat dirinya mulai menjabat sebagai Menhub pada Juli 2016, mantan Dirut AP2 ini telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktek-praktek kotor di Kemenhub.

"Sudah banyak tindakan, dari mulai peringatan, menurunkan pangkat dan memindahkan ke tempat-tempat tertentu, bahkan pemecatan," katanya. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya