Berita

Ya'qud Ananda Gudban/RMOL

Hukum

KPK Periksa Tujuh Tersangka Suap APBD-P Kota Malang

SELASA, 27 MARET 2018 | 11:27 WIB | LAPORAN:

. Tujuh tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 diperiksa penyidik KPK, Selasa (27/3).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh orang tersangka akan diperiksa di kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.  

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi.


Ketujuh tersangka tersebut adalah Mochammad Anton, Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban.

Dari ketujuh tersangka tersebut, baru seorang tersangka yang datang, dia adalah anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban.

Dia datang mengenakan jaket berwarna cokelat tua yang dipadukan kerudung cokelat muda sekitar pukul 10.05 WIB.

Ya'qud Ananda Gudban hanya diam saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

KPK menetapkan Walikota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka tersebut yaitu Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Walikota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga diketahui maju sebagai calon Walikota Malang.

Anton selaku Walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang TA 2015.    

Atas perbuatannya tersebut, Walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya