Berita

Ya'qud Ananda Gudban/RMOL

Hukum

KPK Periksa Tujuh Tersangka Suap APBD-P Kota Malang

SELASA, 27 MARET 2018 | 11:27 WIB | LAPORAN:

. Tujuh tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 diperiksa penyidik KPK, Selasa (27/3).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh orang tersangka akan diperiksa di kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.  

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi.


Ketujuh tersangka tersebut adalah Mochammad Anton, Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban.

Dari ketujuh tersangka tersebut, baru seorang tersangka yang datang, dia adalah anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban.

Dia datang mengenakan jaket berwarna cokelat tua yang dipadukan kerudung cokelat muda sekitar pukul 10.05 WIB.

Ya'qud Ananda Gudban hanya diam saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

KPK menetapkan Walikota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka tersebut yaitu Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Walikota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga diketahui maju sebagai calon Walikota Malang.

Anton selaku Walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang TA 2015.    

Atas perbuatannya tersebut, Walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya