Berita

Basuki Tjahaja Purnama

Hukum

PK Ditolak, Bukti Baru Ahok Tidak Diterima Hakim Artidjo

SENIN, 26 MARET 2018 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada dua macam syarat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersifat alternatif.

Pertama, adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi status hukum pemohon PK. Kedua, adanya kekhilafan hakim atau adanya pertentangan dalam putusan.


"Jadi kemungkinannya penolakan atau dinyatakan tidak diterimanya permohonan PK yang diajukan Ahok belum menenuhi kedua persyaratan tersebut," ujarnya kepada kantor berita politik RMOL, Senin, (26/3).

Abdul juga menduga argumen atau alasan yang dikemukakan pengacara Ahok tidak dapat dikualifikasi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Meski begitu, setiap narapidana termasuk Ahok masih bisa mengajukan grasi atau permohonan ampun.

"Grasi bukan upaya hukum melainkan permohonan ampun, jika dulu harus ada pengakuan salah (UU sekarang tidak mempersyaratkan) jadi grasi bisa juga untuk mengurangi hukuman, jadi grasi tidak bisa menghapus kesalahan," tutupnya.

Sebelumnya MA menolak PK Ahok, putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya