Berita

Hukum

ICW: KPK Jangan Takut, Korupsi Enggak Kenal Partai Oposisi

SABTU, 24 MARET 2018 | 10:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kesaksian terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, soal tokoh-tokoh politik yang menerima uang haram proyek itu.

Termasuk, tentang mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Puan Maharani, dan mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menerima 500 ribu dolar AS.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, mengatakan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Nyanyi Ngeri Setnov" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3).


Dasarnya, mantan Ketua Umum DPR RI dan Partai Golkar itu didakwa Jaksa KPK menerima 7,3 dolar AS atau senilai Rp 71 miliar. Uang sebanyak itu tidak mungkin "dimakan" sendiri.

Emerson juga tidak percaya dengan bantahan PDIP bahwa tidak mungkin menerima uang korupsi E-KTP karena saat proyek itu berlangsung sedang menjadi oposisi pemerintah.

"Enggak mungkin dia makan sendiri. Pasti dibagi. Kalau tidak (dibagi), pasti ramai. Korupsi enggak kenal oposisi atau tidak. Semua pihak bisa terima. Karena kalau tidak akan ramai," tegasnya.

Dia desak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Setnov apalgi Presiden Joko Widodo sudah memberikan "lampu hijau".

"Layaknya SOP, pasti dibantah (terduga penerima). Tapi KPK jangan terima mentah-mentah bantahan itu. Betul kata Jokowi. Kalau ada bukti yang cukup ya telusuri. KPK jangan takut dan jangan ragu mengungkap ini," demikian Emerson. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya